SERANG, Suara-Rakyat.ID- Nurtapiah (31) anak dari pemilik rumah, terkapar setelah bagian kepalanya dikepruk batu lumpang saat memergoki tamu tak diundang yang menyatroni rumahnya.
Pelaku berinisial YY (17) warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang juga masih sekampung dengan korban berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Ciruas di rumahnya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh YY tersebut, terjadi 7 September 2024 sekira jam 04.30 Wib di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Pelaku merupakan tetangga korban,” kata Muhammad Cuaib didampingi Kanit Reskrim Ipda Yogo Handono kepada Suara-Rakyat, Senin (9/9/2024).
Cuaib menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat pelaku masuk rumah korban melalui pintu samping tanpa izin, kepergok oleh Nurtapiah anak dari pemilik rumah.
“Pelaku panik saat aksinya dipergoki penghuni rumah lalu membanting korban,” jelasnya.
Selain membanting korban, Cuaib menambahkan pelaku juga menghajar kepala korban menggunakan batu lumpang pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku memukul menggunakan batu lumpang milik korban ke kepala bagian kiri sebanyak 5 kali, kemudian anak pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone kemudian pergi,” tambahnya.
Cuaib menerangkan korban yang terluka parah kemudian diselamatkan oleh keluarganya, dan dilarikan ke RS Hermina namun karena luka berat korban dirujuk ke Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Atas kejadian itu, kakak korban Sanusi melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Ciruas.
“Dari laporan itu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya sekitar pukul 11.00,” terangnya.
Cuaib menegaskan dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang berharga milik korban yang telah dicuri oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polsek Ciruas.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah batu lumpang, dan handphone korban. Dalam perkara itu, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (H.r.M/BntR)