MENU
Minggu, 2 Agustus 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
Suara Rakyat
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Acuan Pedoman Suara-Rakyat.ID sebagai media online
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Kontak dan Pengaduan
  • Login Designer
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
  • Suara Rakyat
  • Suara-Rakyat.ID TV
Home Daerah

EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

HAR HAMOE
3 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim
AA
EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

SERANG,Suara-Rakyat.ID – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (6/8/2023) malam.

Tersangka EK (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap sekitar pukul 19.30. Sedangkan IL (23) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap sekitar pukul 20.00.

Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.

“Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan namun kedua tersangka berbeda jaringan,” kata Michael kepada media, Rabu (9/8/2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol,” jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.

“Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu,” tambahnya.

Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN.

“Untuk pemilik Instagram maupun TN masih kita kembangkan,” ungkapnya.

Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara. (hrm/red)

Bagikan163Tweet102Kirim

Berita Terkait

Daerah

Pelaksanaan SPMB SMP Kota Tangerang Selatan 2026 Berjalan Sukses dan Transparan

Han
3 minggu lalu
0

TANGERANG SELATAN – Rangkaian Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang Selatan untuk...

Selengkapnya..

Menunggu Sejak 1980, Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak Lewat Inpres 2/2025

3 minggu lalu

Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

1 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Pertahankan Pelestarian Seni Budaya Nusantara: DPP PJBN Adakan Gebyar Pentas Seni Jaipong dan Adu Silat 2023 Se Banten

Pertahankan Pelestarian Seni Budaya Nusantara: DPP PJBN Adakan Gebyar Pentas Seni Jaipong dan Adu Silat 2023 Se Banten

Berita Terpopuler

    Kategori

    • Advertorial
    • Banner
    • Bisnis
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Gaya Hidup
    • Headline
    • Hukrim
    • Iklan
    • Internasional
    • Keagamaan
    • Kesehatan
    • Kolom
    • Liputan Khusus
    • Nasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pemerintahan
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pertanahan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • public
    • Sosial Budaya
    • Sosok
    • Teknologi
    • Uncategorized

    Kategori

    • Advertorial
    • Banner
    • Bisnis
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Entertainment
    • Gaya Hidup
    • Headline
    • Hukrim
    • Iklan
    • Internasional
    • Keagamaan
    • Kesehatan
    • Kolom
    • Liputan Khusus
    • Nasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pemerintahan
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pertanahan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • public
    • Sosial Budaya
    • Sosok
    • Teknologi
    • Uncategorized

    © 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

    No Result
    LIhat Semua Hasil
    • Masuk

    © 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In