MENU
Kamis, 25 Juni 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah

    Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

    My. Bader Sang Nakhoda di Balik Kemudi dan Dedikasi Tanpa Batas bagi SSTI

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah

    Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

    My. Bader Sang Nakhoda di Balik Kemudi dan Dedikasi Tanpa Batas bagi SSTI

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Uncategorized

Pemkot Serang Tutup Mata Terkait Tempat Hiburan (THM) di Kota Serang Yang Masih Beroperasi Meski Disegel

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Uncategorized
AA
Pemkot Serang Tutup Mata Terkait Tempat Hiburan (THM) di Kota Serang Yang Masih Beroperasi Meski Disegel

KOTA SERANG, Suara-Rakyat.ID-Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih bebas beroperasi meski sempat dilakukan penutupan dan penyegelan oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan saat itu, penutupan dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat.

Pantauan di lapangan, Selasa(17/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah tempat hiburan yang telah mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Serang pun tetap nekat beroperasi. Antara lain, Cafe dan Resto Alexsus yang berada di Pasar Rau Kota Serang, Resto Royal, Resto Loni yang berada di Taman Petak Papat Penancangan,RMC di Legok, Sahara, Alexxa dan Savana di Ramayana Kota Serang.

  1. Segel hilang, ada juga yang buat pintu baru

Tidak hanya itu, segel yang dipasang oleh Pemkot Serang sebelumnya di tempat hiburan itu sebagian sudah hilang. Ada juga di antaranya yang membuat pintu masuk baru untuk mengelabui petugas jika ada pengecekan segel.

“Iya sudah cukup lama bukanya, meskipun waktu itu sempat ditutup sementara,” kata petugas parkir Ramayana, yang enggan menyebutkan namanya.

  1. Tidak pernah ada razia meski kembali beroperasi

T, seorang pengunjung, mengaku tidak pernah menemukan kegiatan razia petugas selama berkunjung ke tempat-tempat hiburan yang sempat ditutup oleh Pemkot Serang. Memang, kata dia beberapa bulan terakhir, tempat hiburan sempat ditutup sementara.

“Sejauh ini kita hiburan aman-aman aja gak ada razia,” kata dia.

  1. Padahal Pj Wali Kota mengancam akan membongkar jika tetap beroperasi

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyegel sejumlah tempat  yang dinilai melanggar aturan. Mereka ditutup karena dinilai menyalahgunakan izin usaha resto cafe menjadi THM. Sebab, hal itu sudah meyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin (29/1/2024) lalu.

Yedi mengatakan, penyegalan tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan izin usaha. Ia pun tak segen-segan membongkar tempat tersebut jika kembali beroperasi.

“Jadi kami kasih space waktu, sampai tanggal 20 Februari akan kami bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kami bongkar,” kata Yedi.

Namun, meski sudah melewati batas waktu peringatan, Pemkot Serang tak kunjung membongkar tempat hiburan tersebut.

Seolah-olah pemkot serang tutup mata dengan masih adanya THM di kota serang
Yang beroperasi.(YdH/SR.12)

Bagikan5Tweet3Kirim

Berita Terkait

Paparan Kinerja dan Pencapaian Bisnis 2025
Uncategorized

Paparan Kinerja dan Pencapaian Bisnis 2025

Ipenk
2 bulan lalu
0

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan kinerja dan pencapaian bisnis tahun 2025 yang dihadiri oleh...

Selengkapnya..
Pemprov Banten dan DPRD Gelar Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Banten dan DPRD Gelar Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

2 bulan lalu
PJID Banten dan Biro Kesra Tegaskan Kerukunan Umat Tetap Kondusif, ASN Diminta Junjung Profesionalisme

PJID Banten dan Biro Kesra Tegaskan Kerukunan Umat Tetap Kondusif, ASN Diminta Junjung Profesionalisme

2 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Modus Mau Beli Rumah Embat Motor, Warga Jawa Tengah Digebuki Massa

Modus Mau Beli Rumah Embat Motor, Warga Jawa Tengah Digebuki Massa

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    429 dibagikan
    Bagikan 172 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    407 dibagikan
    Bagikan 163 Tweet 102
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    147 dibagikan
    Bagikan 59 Tweet 37
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • public
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • public
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In