*KOTA SERANG Suara Rakyat-Id Tidak aneh setiap tahun menjelang kelulusan murid kelas VI (enam) ada dugaan pungli, salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Padek 2 kota Serang yang beralamat di jalan Pelabuhan Karangantu Kp.Kebon Demang kelurahan Banten kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten. Senin, (13/3/2025)
Pasalnya, dugaan pungli tahun 2025 ini dilakukan oleh pihak sekolah dan diketahui pihak komite sekolah dengan berdalih hasil kesepakatan bersama dengan para walimurid, yakni sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sampul ijazah : Rp.75.000,-
- Foto : Rp.50.000,-
- Penulisan ijazah : Rp.50.000,-
- Legalisir : Rp.15.000,-
- Bimbel : Rp.50.000,-
- Cindera mata : Rp.50.000,-
- Kartu ujian : Rp.10.000,-
Total : Rp.300.000,-
Beberapa walimurid yang enggan disebutkan namanya kepada Bungas Banten melalui investigasi pada Minggu, (9/3/2025) mengatakan, berawal dari surat undangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahwa ada rapat membahas biaya kelulusan kelas VI A, B dan C dengan total biaya sebesar Rp.300.000,-
“Dibulan kemarin kita para walimurid kelas VI (enam) A, B dan mendapat surat undangan rapat dari pihak sekolah untuk duduk bareng membahas biaya kelulusan, rapat dihadiri oleh para guru termasuk ibu kepala sekolah dan komite sekolah alhasil totalnya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Adapun rinciannya antara lain :
- Sampul ijazah : Rp.75.000,-
- Foto : Rp.50.000,-
- Penulisan ijazah : Rp.50.000,-
- Legalisir : Rp.15.000,-
- Bimbel : Rp.50.000,-
- Cindera mata : Rp.50.000,-
- Kartu ujian : Rp.10.000,-
Total : Rp.300.000,-
Namun menurut dia, keberatan dan menyampaikan kepada ibu kepala sekolah dan pihak komite, sehingga dari total Rp.300.000,- disepakati menjadi Rp.250.000,-
“Kita semua para walimurid menyampaikan keberatan kepada ibu kepala sekolah dan juga komite, karena kita rata-rata usahanya nelayan dan akhirnya dari Rp.300.000,- disepakati menjadi Rp.250.000,- itupun bayarnya bisa di cicil/angsur ada yang lunas ada yang masih di cicil bahkan ada yang belum bayar, seperti saya. Dan untuk diketahui tahun 2024 kemarin berbeda dengan tahun 2025 sekarang ini, yaitu untuk tahun 2024 total nya sebesar Rp.280.000,- tapi tahun 2025 sekarang ini sebesar Rp
250.000,-. Ungkapnya
Kepala sekolah SD Negeri Padek 2 kota Serang Narsiyah saat di konfirmasi Bungas Banten via WhatsApp (WA) berkilah, bahwa telah diadakan rapat, namun dengan pihak komite bukan pihak sekolah
“Waalaikumsalam, ya pak betul ada rapat , tapi itu dengan pihak komite bukan sekolah, itu juga usulan dari pihak komite pinjem tempat, kalau pengen lebih jelasnya konfirmasi aja ke pihak komite..🙏🙏.Kilahnya singkat
Sementara pihak Komite SDN Padek 2 kota Serang Dede saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), di balas namun idak ada tanggapan lantaran masih di tempat kerja
Wa’alaikum salam wr wb, maaf sy konfirmasi nanti, sy masih d tempt kerja
mohon maaf & harap d maklum🙏
Ilham selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pengawalan Pengawasan Aparatur dan Masyarakat (GPPAM) kota Serang kepada Bungas Banten mengatakan, sangat disayangkan kenapa dugaan pungli masih kerap terjadi, terutama di SD Negeri Padek 2 Kota Serang
“Sangat di sayangkan, dengan berdalih kata kesepakatan dengan pihak walimurid, pihak sekolah dan komite sekolah, sehingga dengan mudah melakukan aksinya, yakni melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SD Negeri Padek 2 kota Serang dan bahkan sering terjadi dan itu jelas sudah melanggar aturan, yakni Permendikbud No.76 tahun 2016 pasal 12 huruf b Permendikbud no 44 tahun 2012 dan dapat dikenai sanksi hukuman pidana sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).Ujarnya
Ilham berharap, kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang dan pihak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan bertindak tegas, baik oknum Kepala Sekolah maupun pihak Komite
Karena kerap terjadi, kami berharap kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Serang dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten bertindak tegas dan segera memanggil oknum Kepala Sekolah SD Negera Padek 2 kota Serang dan oknum pihak komite untuk diproses lebih lanjut. pungkasnya
Awak media masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah dan komite sekolah, hingga berita ini di tayangkan(tim red)