MENU
Kamis, 30 April 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Uncategorized

Ikut Deklarasi Pendukungan Paslon Gubernur, Dua ASN Prov. Banten Dilaporkan Ke Bawaslu

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Uncategorized
AA
Ikut Deklarasi Pendukungan Paslon Gubernur, Dua ASN Prov. Banten Dilaporkan Ke Bawaslu

SERANG, Suara-Rakyat.ID- Bawaslu kembali menerima laporan aduan atas 2 org ASN yang terlibat dalam pendeklarasian dukungan salah satu calon Gubernur Banten pada 9 Agustus 2024 lalu.

Dua Aparatur Sipil Negara tersebut adalah, Ali Hanafiah selaku Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja dan Slamet Raharjo sebagai Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten. Keduanya resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten setelah diketahui mereka berdua terlibat dalam deklarasi pendukungan terhadap calon Gubernur no urut 2, Andra Soni.

Laporan kepada Bawaslu Banten 30 September 2024 dan diakuinya oleh Alvin Elsapriatna warga Tangerang Selatan yang mengatakan bahwa, benar kedua ASN yang berstatus sebagai Kepala UPTD Samsat Balaraja dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten diketahuinya turut mendeklarasikan dukungan terhadap Calon Gubernur No. Urut 2, Andra Soni.

“Deklarasi dukungan kepada salah satu paslon kejadianya di Hotel Horison Serang pada tanggal 9 Agustus 2024, saat itu belum masuk tahapan kampanye, ” terang Alvin.

Selanjutnya Alvin mengatakan bahwa pelaporan tersebut adalah hasil dari screenshot salah satu portal berita dan profil kedua ASN tersebut, maka modal inilah yang menjadi bahan untuk laporan ke Bawaslu dalam keterlibatan ASN di kontestasi Pilgub Banten 2024.

“Hasil dari screenshot yang dilihat dari portal berita beserta profil kedua ASN, itu yang kami lampirkan dalam laporan ke Bawaslu, ” pungkasnya.

Sementara Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 diatur dan berdasarkan Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).***(SR.03.24)

Bagikan5Tweet3Kirim

Berita Terkait

Paparan Kinerja dan Pencapaian Bisnis 2025
Uncategorized

Paparan Kinerja dan Pencapaian Bisnis 2025

Ipenk
2 hari lalu
0

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan kinerja dan pencapaian bisnis tahun 2025 yang dihadiri oleh...

Selengkapnya..
Pemprov Banten dan DPRD Gelar Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Banten dan DPRD Gelar Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

1 minggu lalu

What Makes Modern Online Casinos So Popular

1 minggu lalu
Berita Selanjutnya
Forum Aktivis Serang Selatan Layangkan Surat Aksi Ke Kantor PUPR Banten dan Ke Polda Banten

Forum Aktivis Serang Selatan Layangkan Surat Aksi Ke Kantor PUPR Banten dan Ke Polda Banten

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    428 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    405 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In