MENU
Minggu, 20 Juli 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Pelantikan Pejabat Administrator, Kakanwil: Kita Jalankan Amanah Dengan Sebaik-Baiknya

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Uncategorized

Gara Gara Cek Bermasalah, 26 Orang Gagal Berangkat Umroh

Ipenk
2 bulan lalu
kat- Uncategorized
AA
Gara Gara Cek Bermasalah, 26 Orang Gagal Berangkat Umroh

SERANG – Suara-Rakyat.id Direktur Utama Sinaya Tours memastikan tidak ada kaitan persoalan kegagalan 26 jamaah, berangkat umroh dengan Ketua MUI Kabupaten Serang KH Chudori Yusuf.

Hal itu ditegaskan oleh H Surya sebagai Direktur Utama PT Sinaya Tours menanggapi pemberitaan media online dan media sosial atas kegagalan 26 jamaah berangkat umroh ke Arab Saudi.

“Saya pastikan Pak Kiayi (KH Chudori -red) sama sekali tidak ada kaitannya. Apalagi dikait-kaitkan dengan lembaga MUI. Itu mutlak program saya selaku Direktur Utama, dan pak Kiayi Hambali,” tukas H Surya, Selasa (26/05/2025), di Serang.

Menurut H Surya, yang benar adalah awalnya Pak Kiayi Chudori diminta membantu menyelesaikan persoalan 26 jamaah yang belum diberangkatkan sesuai jadwal. Atas inisiatif empat orang (KH Hambali, H Surya, Haji Hafid, Haji Agus), mereka datang ke kediaman Kiayi Chudori di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, bermaksud meminta dicarikan solusinya.

Dalam pertemuan itu, setelah diceritakan persoalannya, Kiayi Chudori bersedia membantu dengan menyodorkan saran agar KH Hambali mebyerahkan sebuah jaminan. KH Hambali kemudian menyodorkan foto selembar cek, bukan secara fisik. Ternyata KH Hambali tidak bisa menunjukkan fisiknya. “Pada saat pertemuan di kediaman Kiayi Chudori, Kiayi Hambali tidak bisa menghadirkan secara fisik cek. Justru dia menawarkan sertifikat rumah dan pesantren miliknya. Tentu saja tawaran itu ditolak Kiayi Chudori,” imbuh Haji Surya didampingi H Mas Muis Muslih selaku pihak yang diberi kuasa khusus oleh PT Sinaya menangani perkara ini.

“Alasan Kiayi Hambali tidak bisa menghadirkan fisik cek, karena jamaah yang memberikan foto cek tersebut keberatan alias tidak mau,” katanya.

Pada akhirnya pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa apa. Karena jaminan yang diberikan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa diproses.

Kendati dari sisi pembiayaan, para jamaah belum menyetorkan semua uangnya, namun diaku H Surya, pihak Sinaya tetap memproses persyaratan pemberangkatan umroh seperti visa, pasport, koper, dan sebagainya. “Itu sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik PT Sinaya,” jelasnya.

Lantas dari mana sebagian biaya pengurusan visa, pasport dan lainnya? Menurut H Surya, berasal dari delapan orang dari 26 jamaah yang terdaftar. “Berdasarkan bukti setor dan nama nama yang dikirimkan oleh pak Kiayi Hambali ke PT Sinaya. Serta jaminan selembar foto cek yang jauh hari sebelum ada pertemuan di rumah Kiayi Chudori, sudah dikirimkan via WA (WhatsApp) ke saya,” aku Surya.

Menurut H Surya, delapan orang ini yang kemudian ditawarkan pemberangkatannya ke Mekkah, akan tetapi ditolak oleh Kiayi Hambali. Keinginan Kiayi Hambali, 26 orang itu harus berangkat semua “Alasannya, karena mereka satu kesatuan. Kiayi Hambali berbicara itu (penolakan-red) melalui WhatsApp yang dikirimkan ke saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Haji Mas Muis Muslich, selaku kuasa khusus pihak PT Sinaya menjelaskan bahwa Kiayi Hambali sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan cek bodong tersebut. Yang pada akhirnya membuat perusahaan merugi. “Akibat ulahnya maka kami (selaku perusahaan merasa dirugikan, baik secara materil dan imateril. Kami akan mengambil langkah dan upaya hukum dalam waktu dekat ini,” tandas Mas Muis yang juga sebagai pendiri LBH’45 Banten tersebut.

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia*
Uncategorized

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia*

Ipenk
2 minggu lalu
0

Jakarta - Sura-Rakyat.id Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik....

Selengkapnya..
Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan

Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan

1 bulan lalu
Ketua DPRD Provinsi Banten Gelar Kegiatan Reses Masa.

Ketua DPRD Provinsi Banten Gelar Kegiatan Reses Masa.

2 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Upgrade Dapur Lebih Cerdas dan Bersih dengan Penghancur Sisa Makanan BLANCO FWD (Food Waste Disposer)

Upgrade Dapur Lebih Cerdas dan Bersih dengan Penghancur Sisa Makanan BLANCO FWD (Food Waste Disposer)

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    423 dibagikan
    Bagikan 169 Tweet 106
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    399 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    390 dibagikan
    Bagikan 156 Tweet 98
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    142 dibagikan
    Bagikan 57 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In