Jakarta, Suara Rakyat-ID– , Ilyas Abdul Rahman ( Bos rental,), tewas setelah ditembak oleh oknum anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Penembakan itu dipicu korban yang hendak mengambil mobilnya yang digelapkan.
Jenis mobil yg rencana mau di ambil si korban Honda Brio itu mulanya disewa seseorang bernama Ajat. Lalu, mobil itu dijual oleh Ajat kepada Sersan Satu Rafsin Hermawan melalui perantara Sersan Satu Akbar Adli dan seseorang bernama Hendrik. Mobil itu dijual oleh Ajat dalam kondisi tak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong.
mengetahui mobil itu tanpa surat-surat yang lengkap. Namun, Rafsin yang hanya memiliki uang Rp 60 juta tetap memaksakan membeli mobil itu dengan menguras uang tabungannya.
“Budgetnya berapa?” tanya majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3).
“Kami sampaikan Rp 50 sampai Rp 60 juta,” kata Rafsin.
Hakim mengaku heran Rafsin tetap memaksakan membeli mobil jenis Honda Brio yang suratnya tak lengkap dibandingkan membeli mobil dengan tahun lebih tua tapi suratnya lengkap. Hakim menilai bahwa Rafsin hanya membeli mobil untuk ‘bergaya’ semata.
“Ada Rp 50 hingga Rp 60 juta cuma tahunnya aja yang tua. Terdakwa aduh, orang Betawi bilang itu gegayaan gitu. Uang enggak cukup tapi pengin mobil bagus.Tahu gegayaan?” tanya Hakim.
“Siap Yang Mulia,” ucap Rafsin.
Terdapat tiga Anggota TNI AL yang jadi terdakwa dalam kasus ini yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.