MENU
Selasa, 17 Juni 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Penguatan Surveilans dan Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Penguatan Surveilans dan Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

Berkas Korupsi Kadis Disparpora Kota Serang Sudah Masuk Tahap Satu

HAR HAMOE
9 bulan lalu
kat- Daerah, Hukrim, Pemerintahan
AA
Berkas Korupsi Kadis Disparpora Kota Serang Sudah Masuk Tahap Satu

SERANG, Suara-Rakyat.ID- Pihak penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, telah melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf Serang tahun 2023, seluas 5.689,83 meter persegi kepada jaksa peneliti agar segera diperiksa berkas perkaranya dan masuk ke tahap satu.

Merryon Hariputra selaku Kasie Inteljen Kejari Serang, pada Selasa 10 September 2024 menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap satu sejak Jum’at 6 September 2024, dan pihaknya dari hasil audit kasus tersebut telah ada hasil hitungan secara independent kerugian negaranya sebesar Rp. 500 juta lebih.

“Hitungan kerugian tersebut adalah hasil auditor secara independen dari ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara yaitu, Hernold Ferry Makawimbang, ” ucap Merryon.

Lebih lanjut Merryon mengatakan bahwa perhitungan audit kerugian negara yang diperoleh adalah atas dasar dari jumlah keseluruhan selama satu tahun lebih yang tidak disetorkan ke kas negara. Dan hasil audit tersebut telah diterimanya sejak bulan Agustus 2024 yang lalu.

Atas dasar itu, pihak Kejari Serang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu, Sarnata selaku Kadis Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, dan dari pihak ketiga, Basyar Al Haafi.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Rutan Serang. Untuk Sarnata terlebih dahulu ditahan pada Selasa 30 Juli 2024, sementara Basyar ditahan pada Kamis 8 Agustus 2024.

Ditempat yang sama, Lulus Mustofa selaku Kajari Serang menceritakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut pada tahun 2023, dimana Sarnata menjalin kerjasama dengan Basyar untuk mengelola atau menyewakan aset pemerintah yang terletak di stadion Maulana Yusuf kepada para pedagang. Setelah ada saling kesepakatan, maka dibuatlah surat kerjasama tersebut dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023.

Setelah perjanjian kerjasama disepakati, Basyar langsung membangun lebih dari 50 kios yang akan disewakan serta melakukan pungutan kepada pedagang tersebut. Sehingga total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp. 465,700 juta. Ungkap Kajari sambil menjelaskan kembali bahwa seharusnya uang yang ditarik dari pedagang tersebut masuk ke Kas Daerah, akan tetapi hal itu diduga tidak dilakukan oleh Basyar. Maka dengan dasar itu, perjanjian tersebut telah menyalahi aturan Perwal Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga hal tersebut menjadikan sebuah Perjanjian yang illegal. Karena Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Sarnata dan Basyar dilakukannya tanpa kajian atau telaahan terlebih dahulu.***(H.m.M)

Bagikan4Tweet2Kirim

Berita Terkait

Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan
Daerah

Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

Ipenk
5 hari lalu
0

SINDANGHEULA – Suara-Rakyat.id Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM, kembali menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari program BPJS Ketenagakerjaan sebesar...

Selengkapnya..
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

5 hari lalu

Penguatan Surveilans dan Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

4 minggu lalu
Berita Selanjutnya
Rumah Nyaris Hancur: Ibu Neng Warga Cipare Kota Serang Mengharapkan Bantuan Pemerintah

Rumah Nyaris Hancur: Ibu Neng Warga Cipare Kota Serang Mengharapkan Bantuan Pemerintah

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    420 dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    394 dibagikan
    Bagikan 158 Tweet 99
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    380 dibagikan
    Bagikan 152 Tweet 95
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    141 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    140 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In