SERANG, Suara-Rakyat.ID- Pihak penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang, telah melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf Serang tahun 2023, seluas 5.689,83 meter persegi kepada jaksa peneliti agar segera diperiksa berkas perkaranya dan masuk ke tahap satu.
Merryon Hariputra selaku Kasie Inteljen Kejari Serang, pada Selasa 10 September 2024 menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap satu sejak Jum’at 6 September 2024, dan pihaknya dari hasil audit kasus tersebut telah ada hasil hitungan secara independent kerugian negaranya sebesar Rp. 500 juta lebih.
“Hitungan kerugian tersebut adalah hasil auditor secara independen dari ahli hukum keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara yaitu, Hernold Ferry Makawimbang, ” ucap Merryon.
Lebih lanjut Merryon mengatakan bahwa perhitungan audit kerugian negara yang diperoleh adalah atas dasar dari jumlah keseluruhan selama satu tahun lebih yang tidak disetorkan ke kas negara. Dan hasil audit tersebut telah diterimanya sejak bulan Agustus 2024 yang lalu.
Atas dasar itu, pihak Kejari Serang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu, Sarnata selaku Kadis Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, dan dari pihak ketiga, Basyar Al Haafi.
Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Rutan Serang. Untuk Sarnata terlebih dahulu ditahan pada Selasa 30 Juli 2024, sementara Basyar ditahan pada Kamis 8 Agustus 2024.
Ditempat yang sama, Lulus Mustofa selaku Kajari Serang menceritakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut pada tahun 2023, dimana Sarnata menjalin kerjasama dengan Basyar untuk mengelola atau menyewakan aset pemerintah yang terletak di stadion Maulana Yusuf kepada para pedagang. Setelah ada saling kesepakatan, maka dibuatlah surat kerjasama tersebut dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Setelah perjanjian kerjasama disepakati, Basyar langsung membangun lebih dari 50 kios yang akan disewakan serta melakukan pungutan kepada pedagang tersebut. Sehingga total uang yang berhasil dipungut sebesar Rp. 465,700 juta. Ungkap Kajari sambil menjelaskan kembali bahwa seharusnya uang yang ditarik dari pedagang tersebut masuk ke Kas Daerah, akan tetapi hal itu diduga tidak dilakukan oleh Basyar. Maka dengan dasar itu, perjanjian tersebut telah menyalahi aturan Perwal Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/Atau Bangunan dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga hal tersebut menjadikan sebuah Perjanjian yang illegal. Karena Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Sarnata dan Basyar dilakukannya tanpa kajian atau telaahan terlebih dahulu.***(H.m.M)