MENU
Rabu, 18 Juni 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Penguatan Surveilans dan Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Desa Sindangheula Kembali Serahkan Santunan

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Penguatan Surveilans dan Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Percepatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

    Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Provinsi Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Hukrim

Mengenai Tindak Pidana Khusus, Mencakup Apa Saja?

Awen
1 tahun lalu
kat- Hukrim, Pendidikan
AA
Mengenai Tindak Pidana Khusus, Mencakup Apa Saja?

Jenis perkara pidana yang aturan hukumnya ada di luar KUHP ialah tindak pidana khusus. Di mana masuk dalam kitab undang-undang yang sudah dimodifikasi.

Tindak pidana satu ini punya karakter serta pengangan perkara dengan sifat khusus dan lebih spesifik lagi. Baik dari sisi penerapan hukum acara, aturannya, penegak hukum terlibat, serta pengacaranya.

Awalnya lebih dikenal sebagai hukum pidana khusus, tapi berubah jadi seperti yang sudah Anda kenal sekarang ini. Beberapa yang masuk golongan khusus ialah tindak pidana ekonomi, psikotropika, dan sejenisnya.

Beberapa Jenis Tindak Pidana Khusus

Ini juga termasuk bagian hukum pidana, meskipun ada di luar hukum umum yang berlaku baik pada orang atau perbuatan tertentu dengan ketentuan khusus. Beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:

  1. Korupsi

Tipikor (tindak pidana korupsi) ini mengacu pada aktivitas menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang. Bisanya hal itu dilakukan oleh para pejabat publik maupun swasta agar mendapatkan keuntungan sendiri secara ilegal.

Tipikor ini mencakup beberapa tindakan, seperti suap, penggelapan, gratifikasi, hingga manipulasi finansial negara maupun swasta. Hal itu memberikan keuntungan pribadi atau kelompok dan tidak legal.

  1. Narkotika

Ini mencakup produksinya, pendistribusian, peredaran, hingga penyalahgunaan (pengguna) obat terlarang. Untuk aktivitas pidananya seperti kepemilikan, pengedaran, menyimpan, hingga produksi dan pastinya dilarang oleh Undang-undang.

  1. Informasi dan teknologi elektronik (ITE)

Untuk tindak pidana khusus ini meliputi penggunaan atau pemanfaatan teknologi informasi elektronik dalam kegiatan kriminal. Misalnya saja menyebarkan konten melanggar hak kekayaan intelektual, mencuri identitas, atau menyebarkan virus komputer.

Beberapa diantaranya bahkan sekarang ini semakin populer yakni penipuan online. Jadi hal tersebut mencakup kegiatan yang melanggar hukum dalam lingkup digital.

  1. Pornografi

Hal tersebut melibatkan penyebaran, pemajangan materi, hingga pembuatan pornografi di mana melanggar undang-undang. Hukum pornografi sendiri juga beraneka macam, tiap negara berbeda-beda., namun tetap banyak yurisdiksi.

Tindakan pornografi dianggap serius apabila mencakup anak-anak. Selain itu juga pemerkosaan hingga kekerasan pada perempuan dianggap menjadi tindakan yang sangat serius.

  1. Pencucian uang

TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini ialah menyembunyikan asal uang yang didapatkan ilegal lewat banyak transaksi rumit. TPPU umumnya mencakup proses masuknya uang haram ke sistem sah supaya terlihat legal.

Sebagai hukum khusus, pastinya dasar dan pengaplikasiannya juga tidak sama dari ketentuan KUHP. Dalam tindak pidana khusus pelaku bukan hanya individu, tapi juga objek hukum itu sendiri.

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

“Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis
Daerah

“Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

Ipenk
1 bulan lalu
0

Serang,-Suara-Rakyat.id Pemerintah Provinsi Banten resmi meluncurkan program Sekolah Gratis untuk SMA, SMK dan SKH Swasta. Peluncuran program andalan Andra Soni...

Selengkapnya..
Berikan Motivasi ke Anak Berkebutuhan Khusus, Kapolres Lebak Kunjungi SKH Negeri 02 Lebak

Berikan Motivasi ke Anak Berkebutuhan Khusus, Kapolres Lebak Kunjungi SKH Negeri 02 Lebak

2 bulan lalu
Perang Terhadap Narkoba, 6 Orang diduga Memiliki Sabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

Perang Terhadap Narkoba, 6 Orang diduga Memiliki Sabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

2 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Gasak 4 Hand Phone Milik Karyawan, Pelaku Diringkus Tim Resmob

Gasak 4 Hand Phone Milik Karyawan, Pelaku Diringkus Tim Resmob

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    420 dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    394 dibagikan
    Bagikan 158 Tweet 99
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    380 dibagikan
    Bagikan 152 Tweet 95
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    141 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    140 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In