MENU
Kamis, 25 Juni 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah

    Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

    My. Bader Sang Nakhoda di Balik Kemudi dan Dedikasi Tanpa Batas bagi SSTI

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah

    Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

    My. Bader Sang Nakhoda di Balik Kemudi dan Dedikasi Tanpa Batas bagi SSTI

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    Pemerintah Kota Tangerang Gelar Peringatan Hari Lahir Pancasila bersama Forkopimda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

Kades Umbul Tanjung Menjelaskan Adanya Issue Terima Jatah dari PT.WKC Pembangunan Hotel Grand Mercuri

HAR HAMOE
3 tahun lalu
kat- Daerah, Pemerintahan
AA
Kades Umbul Tanjung Menjelaskan Adanya Issue Terima Jatah dari PT.WKC Pembangunan Hotel Grand Mercuri

SERANG, SUARA-RAKYAT.ID — Terkait adanya isu yang telah beredar atas dugaan Kepala Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Kutbi, serta Sekretaris Desa, Oman, HM, yang dikabarkan sudah menerima jatah uang bulanan dari PT. WKC, pada pelaksanaan pembangunan Hotel Grand Mercure, Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Serang Provinsi Banten.

Sebagaimana yang sudah dilansir dari salah satu media online, akhirnya dibantah keras oleh Kades Kutbi, pada Selasa, (7/11/2023).

Menurut Kades, Kutbi, bahwa terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding Kades Umbul Tanjung menerima jatah uang bulanan dari PT. WKC, yang tengah membangun Hotel Grand Mercure itu tidak benar.

“Pasalnya bahwa berita tersebut dinilai tidaklah benar dan diduga sudah memberikan informasi atau keterangan bohong kepada publik, halayak umum, ucap Kutbi, seraya menambahkan”,
Lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tandasnya.

Menurut Kades Kutbi, selaku pelaksana kegiatan yang di dalamnya terhimpun para awak media, LSM dan Ormas, pemberitaan itu tidak benar jika nilai kompensasi adalah suatu alat pembungkaman perusahaan kepada kami.

Dikesempatan lain, juga di ungkapkan Sekretaris Desa Umbul Tanjung, Oman HM, yang mewaikili Kades Kutbi, ketika menghadiri kegiatan kepemudaan di Kampung Pasauran bersama Karang Taruna Desa Umbul Tanjung. Dimana anggarannya bersumber dari CSR PT. WKC. Acara semarak pada 17 Agustus 2023.

Ia mengatakan, pembangunan Hotel Grand Mercure, kami sama sekali tidak manut terhadap perusahaan ketika ada hal yang kurang baik terhadap lingkungan.

“Sampai saat ini untuk para pekerja tidak pernah ada yang complain dan datang melapor lantaran merasa keberatan atas upah yang diterima,” terangnya.

Selain itu, katanya, nilai kompensasi tersebut tidak bersifat premanisme dan mengikat. Hal itu merupakan hasil kesepakatan tentang pemberdayaan pengusaha setempat. Dimana awalnya akan diberikan akses untuk ikut berusaha dalam suplai barang, namun.ternyata pihak PT. WKC terkait pengadaan matrial sudah mempunyai rekanan secara subkon.

Seusai acara, pihak media mengkonfirmasi kembali Kepala Desa Umbul Tanjung, melalui telepon selulernya, untuk meminta kembali informasi yang akurat, Kutbi, Selaku Kades menyampaikan.

“Pada dasarnya pihak perusahaan memberikan dana kompensasi, bukan istilah jatah atau suap”,
Dimana penggunaaan dana tersebut juga dialokasikan untuk menyantuni anak yatim yang ada di 11. RT, dengan jumlah kurang lebih 52 orang per bulannya, imbuhnya.

Selain itu, apa yang diberikan perusahaan juga diberikan untuk membantu guru madrasah swasta sebanyak 7 orang setiap bulan selama pembangunan, untuk membantu para guru ngaji Iqro/TPQ di 7 RT dengan jumlah 11 guru ngaji dan membantu sebanyak 3 Pondok Pesantren yakni, Ponpes Al-Mubtadiin 1 dan 2 serta Ponpes milik Ustadz Muad.

Selain itu, lanjut Kutbi, menbantu untuk 7 RT dan 2 RW. Membantu kegiatan kelembagaan antara lain, BPD, Karang Taruna, LPM dan membantu kegiatan kepemudaan Kampung Pasauran, membantu warga yang sakit engan menggunakan mobil ambulance ketika akan ke rumah sakit dan ketika meninggal dunia sekaligus kegiatan layanan saat meninggal dunia.
Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan lain seperti gotong- royong, kebersihan dan yang lainnya

“Termasuk mengkoordinasikan kondusifitas dan kontrol masyarakat para awak media, LSM dan Ormas untuk ikut memantau kegiatan pembangunan baik dan buruk serta sistem SOP-nya serta melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dalam keberlangsungan kegiatan pembangunan ketika ada hal yang berkaitan dengan masyarakat. Membantu kegiatan masyarakat pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan hari besar nasional. Tak lupa pula melibatka Muspika sebagai unsur pemerintahan yang lebih tinggi sebagai penasihat,” tegasnya.

“Kami punya hak jawab sesuai regulasi yang ada kalau kegiatan itu dianggap melanggar aturan.
Terkait dengan izin yang sifatnya ditangani oleh dinas terkait, kami tidak punya kewenangan.

Akan tetapi, kalau izin masyarakat setempat pada tahap awal telah dilakukan dengan berjalan secara kondusif. Apabila terjadi ada hal yang merugikan masyarakat, maka kami pun akan siap membantu memfasilitasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Ia menambahkan, sesuai regulasi pemerintah (Baca: UU CSR), bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan lingkungan sosial dan masyarakatnya dengan membantu anggaran melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Adapun yang menjadi dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) (hmm/maps cyberinvestigasi)

Bagikan8Tweet5Kirim

Berita Terkait

Daerah

Gubernur Andra Soni Raih Anugerah SMSI 2026 Kategori Spirit Pers Indonesia

Han
5 hari lalu
0

Banten, Suara-Rakyat.id. Gubernur Banten Andra Soni meraih Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2026 kategori Spirit Pers Indonesia di Hall...

Selengkapnya..

My. Bader Sang Nakhoda di Balik Kemudi dan Dedikasi Tanpa Batas bagi SSTI

2 minggu lalu
Kesbangpol Banten Rapatkan Barisan Guna Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Kesbangpol Banten Rapatkan Barisan Guna Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

3 minggu lalu
Berita Selanjutnya

Лучшие промокоды Vavada для азартных игр 2026

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    429 dibagikan
    Bagikan 172 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    407 dibagikan
    Bagikan 163 Tweet 102
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    147 dibagikan
    Bagikan 59 Tweet 37
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • public
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • public
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In