SERANG, Suara-Rakyat.ID – Menindaklanjuti keiuhan masyarakat soal penghuni kos-kosan yang tidak melapor ke pengurus RT, personil Unit Reskrim Polsek Ciruas mendatangi sejumlah tempat kosan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Selain tempat kosa, petugas juga melakukan patroli keliling memeriksa terhadap sejumlah kios jamu untuk mengantisipasi adanya peredaran minuman keras (miras) pada Sabtu malam hingga Minggu (12/5/2024) dini hari.
“Kegiatan ini menindak lanjuti keluhan masyarakat agar penghuni kos melapor kepada pengurus RT setempat. Kami juga melakukan operasi untuk mengantisipasi peredaran miras,” ungkap Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib.
Dalam operasi ini, kata Kapolsek, petugas memeriksa KTP serta memberikan himbauan agar yang belum melapor segera menemui pengurus RT setempat.
“Kami berikan imbauan agar penghuni rumah kos-kosan atau melapor agar keberadaannya diketahui pengurus RT setempat. Ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungan,” tandasnya.
Seperti diketahui sejumlah warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, menyampaikan keluhan dengan banyak penghuni rumah kontrakan atau kos-kosan yang tidak melapor. Keluhan warga ini disampaikan saat bertemu Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di Mapolsek Ciruas beberapa hari lalu. (hrh/h.m.m)