Banten-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten menggelar Rapat Tim Terpadu Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD-PE) Tahun 2026 di Aula Bakesbangpol Provinsi Banten, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur instansi vertikal, perangkat daerah, serta organisasi kemasyarakatan.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Melalui forum ini, diharapkan lahir berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif sebagai dasar penyusunan Draft RAD-PE Provinsi Banten Tahun 2026–2029. Dengan memperkuat kewaspadaan daerah, moderasi beragama, literasi digital, serta peran keluarga dan komunitas, diharapkan terwujud masyarakat Banten yang aman, damai, toleran, dan harmonis. (ADV)









