MENU
Kamis, 15 Mei 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    “Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Penyaluran BLT DD DiDesa Pancanegara kecamatan Pabuaran Tanpa Pendampingan Babinkamtibma /Babinsa.Sebagai Alat Kontrol dan Pengawasan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

    Jam Kerja Kantor Desa kadubereum Kecamatan Padarincang Tertutup Rapat Tanpa Adanya Pelayanan

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

Tim Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan 7 Pelaku Peredaran Uang Palsu (UPAL)

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim
AA
Tim Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan 7 Pelaku Peredaran Uang Palsu (UPAL)

PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID– Personil Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Hasilnya, petugas mengamankan upal rupiah dan mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.

Sebanyak 7 orang diamankan, namun lima orang berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR ditetapkan tersangka. Selain barang bukti upal belasan triliun, juga diamankan dua pucuk senjata air soft gun dan dua unit kendaraan roda empat.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran upal di Kabupaten Pandeglang ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

“Setelah memperoleh informasi, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Alhamdulilah pada Minggu (16/7) pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton, Kamis (20/7/2023).

Ketiga orang diamankan, berinisial LJ, AA dan AI, saat berada dikediaman AA di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Kemudian dari tiga orang pelaku ini, dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan empat orang pelaku lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

“Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi,” katanya.

Dari kelima orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti yaitu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp300 juta rupiah. Kemudian ada sekitar 900 lembar mata uang dolar AS pecahan 1.000.000, kemudian ada 100 lembar mata uang Euro pecahan 1.000.000.

“Apabila dikonversi ke rupiah total uang palsu kurang lebih Rp15 Triliun. Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April dimana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana,” katanya.

Kemudian setelah mengecek barang di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi. Dimana uang yang Rp300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta.

“Artinya dua banding satu. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.

“Dan kita berhasil mengamankan. Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban,” katanya.

Kelima tersangka yang diamakankan yaitu, LJ warga Kota Serang, AA warga Pandeglang, dan GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AR warga Indramayu.

“Kalau empat orang dari lima tersangka mengaku uang palsu itu dari AR. Cuma AR sampai sekarang belum menyampaikan dapat barang uang palsu dari mananya,” katanya.

Sementara Shilton menambahkan, motif sindikat peredaran uang palsu untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Para tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP. Pasal 36 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar dan Pasal 36 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama Rp15 miliar,” katanya. (hrm/red)

Bagikan3Tweet2Kirim

Berita Terkait

Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen
Daerah

Kepala Desa Sindangheula Laksanakan Program Jumat Keliling di Masjid Jami Al-Ikhlas Kp. Beluwen

Oyat
5 hari lalu
0

Serang,Suara Rakyat-Id Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM, kembali melaksanakan kegiatan rutin Program Jumat Keliling pada Jumat (9/5/2025). Pada pekan...

Selengkapnya..
Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

Koalisi Barisan Depan Anti Koruptor Bersatu (BADAK BERSATU) Provinsi Banten menggerudug kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten

6 hari lalu
“Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

“Kabar Gembira” Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis

7 hari lalu
Berita Selanjutnya
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap RMP (17) Seorang Pelajar SMK

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap RMP (17) Seorang Pelajar SMK

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    419 dibagikan
    Bagikan 168 Tweet 105
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    391 dibagikan
    Bagikan 156 Tweet 98
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    368 dibagikan
    Bagikan 147 Tweet 92
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    140 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    139 dibagikan
    Bagikan 56 Tweet 35

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In