Serang, Suara-Rakyat.id
Rencana aksi yang akan digelar oleh berbagai Lsm dan Media yang berasal dari Banten di depan Istana Merdeka, adalah merupakan sejumlah aktivis yang tergabung dalam “KOALISI SIKAPI PERNYATAAN KEMENDES” dengan tujuan meminta sebuah pertanggungjawaban ucapan kotor yang sebelumnya dilontarkan Yandri, selaku Menteri Desa didepan halayak umum atau publik.
Diketahui juga bahwa dari sejumlah ratusan LSM juga Media yang tergabung di koalisi akan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI agar melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan oknum Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai demokrasi dan dianggap tidak mendukung kemajuan bangsa dan negara. Seperti halnya yang juga sudah menjadi salah satu konsep dalam kolom kerja Prabowo, untuk menuju INDONESIA EMAS.
Seorang menteri tidak seharusnya mengatakan seperti itu (lsm dan wartawan bodrek) hal itu bisa menimbulkan polemik dikalangan wartawan dan LSM , penilaian seorang menteri terhadap wartawan maupun LSM, seperti apa sih? Kok dia dengan gegabah mengatakan terganggu dengan lsm dan wartawan bodrek, di depan forum dia dengan pedenya mengatakan bahwa mereka ( LSM dan wartawan bodrek ) meminta jatah per desa 1 j, kalau memang kejadiannya seperti itu, kenapa tidak segera di laporkan saja, ingat dia itu seorang menteri jangan fitnah kami jika tak ada buktinya. jangan buat gaduh dong ucap Bang Pepen Insan senior Pers Banten.
Juga seperti yang telah disampaikan salah satu Ketua LSM Banten, “IJUL, yang mewakili rekan Lsm juga Media lainnya pada Senin 3 Februari 2025, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan rekan aktivis se-Banten dan menyatakan sikap bahwa semua sepakat untuk menggelar aksi didepan Gedung Istana.
“Sebagai dasar dari salah satu poin yang kami sampaikan, bahwasanya diduga Menteri Desa sudah melakukan Pencemaran nama baik terhadap profesi”, tegas Ijul, seraya menambahkan
“Padahal dalam satu ketentuan hal tersebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti dalam Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar, menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara dan atau denda.
Sementara itu, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, juga menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara”, Tutupnya diakhir penjelasan. ( R B)