BANTEN, Suara-Rakyat. ID- Paslon Gubernur dan Wkl Gubernur Banten No.2 dan Paslon Bupati dan Wkl Bupati bersama Kades se- Kabupaten Serang diduga Tabrak aturan UU Pemilu. Pasalnya, telah beredar video pertemuan yang diduga antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang dengan pasangan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati dan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Dalam video tersebut, mereka yang hadir bermufakat untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.
Menurut Ketua Harian Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1, Ely Jaro, bahwa dengan adanya peristiwa viral dugaan Paslon Pilgub Banten No.2 dan Paslon Pilbup Kabupaten Serang No.2 patut diduga bermaksud hendak curang bermufakat bersama Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang diikuti oleh Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Serang yang hadir dalam acara itu. Padahal sudah jelas dalam UU Pemilu bahwa Kades harus netral dan dilarang ikut terlibat Politik Prtaktis disampaikannya pada awak media, Rabu (9/10/2024).
“Sunggu saya gak habis pikir ko bisa yah Paslon Pilgub No.2 dan Paslon Pilbup Kabupaten Serang No.2, diduga mufakat bersama Ketua Apdesi Kabupaten Serang beserta para Kades se- Kabupaten Serang. Apakah jangan – jangan mereka tersebut memang tidak tahu dan tidak faham aturan Pemilu, ataukah kura – kura dalam perahu. Dan semoga saja mereka semua tidak pikun,” celoteh Ely sambil bercanda gurau.
Lanjut Ely, perlu diketahui berdasarkan kisah kronologis di dalam pemberitaan dari salah satu media massa online, bahwa adanya kejadian peristiwa dugaan persekongkolan Paslon Pilgub Banten no.2 dan Paslon Pilbup Kabupaten Serang No.2 diketahui setelah viralnya video pada pertemuan tersebut dengan para Kades se- Kabupaten Serang. Informasinya dilakukan dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, yang digelar di salah satu hotel di Kawasan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis 3 Oktober 2024. Mereka menyatakan semua sepakat atas keputusan pertemuan tersebut. Bahkan masing-masing kepala desa yang dihadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.
Konon menurut kabar pada narasi pemberitaan pertemuannya dihadari oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Mereka berkumpul bersama mayoritas kepala desa di Kabupaten Serang.
Dikisahkan juga oleh salah satu media massa online, pada pemberitaan itu Video tersebut beredar di jajaring pesan WhatsApp, Tiktok, dan Instagram. Kemudian ada dua pihak yang melaporkan. Pertama dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (08/10/2024). Juga dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Banten di hari yang sama.
Didalam narasi pemberitaan, terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto. “Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah memfasilitasi dan mengundang kepala-kepala desa dalam pertemuan yang dihadiri calon gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah,” ujar Saepudin kepada wartawan.
Selanjutnya Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Astiruddin Purba menjelaskan, ada dugaan politik uang dan janji politik dari dua pasangan calon, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib di dalam acara yang digelar Apdesi Kabupaten Serang.
Dilansir dari media Investigasi Bhayangkara Indonesia, kegiatan tersebut dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang. Padahal tidak ada pembahasan rapat kerja anggota dan pengurus. “Melainkan hanya mendengarkan sambutan dari calon gubernur dan calon bupati Serang. Pembahasan kerja dan pleno-pleno ini tidak ada sama sekali hanya mendengarkan sambutan,” katanya.
Selain itu, kata dia, para kepala desa diduga telah mendapatkan uang dari pasangan calon gubernur Andra-Dimyati senilai Rp 2 juta. Kemudian ada janji memberikan bantuan dana desa sebesar Rp300 juta per desa jika berhasil meraup 75 persen suara dari Kabupaten Serang.
Yang lebih miris lagi para kepala desa disumpah atas nama Allah SWT untuk menekankan komitmen mendukung Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib. “Itu sudah menyalahi aturan seperti di baiat,” jelasnya.
Diakhir narasi pemberitaan Purba mengaku telah menyertakan bukti video lebih dari satu seperti yang sudah beredar di media sosial. Isinya pernyataan dukungan kades terhadap kandidat pilkada. “Kami minta Bawaslu melakukan proses laporan yang telah kami serahkan, menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya. (YG/SR.03)