Serang – Suara-Rakyat.id Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan layanan pertanahan yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan se-Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai 1,9 triliun.
.
“Tidak kalah penting kami melaporkan kontribusi kami diantara dalam penerimaan PAD yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pemberian hak dan balik nama sertipikat serta ikut mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui Hak Tanggungan,” ujarnya dalam acara kunjungan ke Rumah Dinas Gubernur Banten yang berlokasi di Gedung Negara, Alun-Alun Kota Serang, Banten pada Senin (10/3/2025).
.
“BPHTB tercatat tahun lalu (tahun 2024-red) 1,9 triliun, kemudian setelah terbit sertipikat, sertipikat diagunkan ke Bank, nilai Hak Tanggunan di tahun 2024 mencapai 79 triliun,” rincinya.
.
Menggali lebih dalam seputar BPHTB, Apaitu BPHTB dan berapa besarannya?
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
.
BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh tanah sebelum ditandatanganinya akta jual beli, tukar menukar, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan atau hadiah.
Kemudian, pada saat ahli waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk putusan hakim, pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak dan pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
Berapa besaran atau tarif BPHTB yang dikenakan di wilayah Provinsi Banten, tentunya bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli atau bilamana bukan dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan objek lain yang sejenis atau nilai pasar, atau dari harga transaksi jika perolehan dari lelang.
BPHTB yang wajib disetorkan dihitung dari tarif BPHTB dikalikan nilai NJOP ya..