MENU
Minggu, 31 Mei 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

“Dua Mahasiswa Untirta Berasal dari Pandeglang Menggugat Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Dewi-ling di Pengadilan Negeri Pandeglang”

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim, Pemilu
AA
“Dua Mahasiswa Untirta Berasal dari Pandeglang Menggugat Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Dewi-ling di Pengadilan Negeri Pandeglang”

PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID- Bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ayat (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip: huruf d. berkepastian hukum dan huruf e. tertib yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Arminah sebagai Penggugat I adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang yang mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Teja Negara sebagai Penggugat II adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang yang mengambil jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Bahwa Penggugat I Arminah dan Penggugat II Teja Negara adalah warga negara Indonesia serta memiliki hak pilih di Wilayah Hukum Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.

Bahwa fakta yang ditemukan Penggugat I Arminah, pada tanggal 11 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Raden Dewi Setiani Tergugat II dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama ling Andri Supriadi Tergugat III dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bahwa fakta yang ditemukan Penggugat II Teja Negara, pada tanggal 21 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Raden Dewi Setiani Tergugat II dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama ling Andri Supriadi Tergugat III dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bahwa Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Senin, 26 Agustus 2024;

Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024;

Bahwa Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Sabtu, 21 September 2024;

Bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Minggu, 22 September 2024 sampai AKHIR pada Hari Minggu, 22 September 2024.

Bahwa sebagaimana ujian diatas, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Penelitian Persyaratan, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penggugat I Arminah dan Penggugat Il Teja Negara menerangkan bahwa salah satu dalil posita gugatannya adalah sebagai orang yang akan menggunakan hak pilihnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang telah dirugikan oleh Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Tergugat II Raden Dewi Setiani, Tergugat IIl ling Andri Supriadi karena tidak memberikan kepastian hukum dan tidak tertib berdasarkan fakta dan aturan yang diuraikan diatas, sehingga Penggugat I Arminah dan Penggugat Il Teja Negara dalam salah satu petitum gugatannya memerintahkan kepada Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang untuk mendiskualifikasi Tergugat Il Raden Dewi Setiani dan Tergugat Ill ling Andri Supriadi Tidak Bisa Mengikuti Pendaftaran Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa gugatan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Pdl yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang melalui e-Court pada hari Senin, 22 Juli 2024. Gugatan sebanyak enam halaman dan didalamnya telah ditarik Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat I, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) sebagai Turut Tergugat Il, BUPATI Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat Ill, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat IV serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai Turut Tergugat V.

Agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Jam 10.00 Wib sebagaimana informasi pada e-Court Pengadilan Negeri Pandeglang.***(Mpaps/H.m.M)

Bagikan2Tweet2Kirim

Berita Terkait

GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN
Daerah

GUBERNUR BANTEN KUKUHKAN PENGURUS FORUM CSR BANTEN

SR.ID
6 hari lalu
0

Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP. mengukuhkan pengurus Forum Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan (TJSKBLP) Provnsi Banten,...

Selengkapnya..
Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

Pencapaian Serta Rencana Strategis PT Bank Pembangunan Daerah Banten

1 bulan lalu
Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

6 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Warga Labuan Resah, Lebih Dari Satu Minggu Distribusi PDAM “MATI SURI”

Warga Labuan Resah, Lebih Dari Satu Minggu Distribusi PDAM "MATI SURI"

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    428 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    406 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 102
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In