KOTA SERANG, Suara-Rakyat.ID- Sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Serang masa bakti 2024 – 2029 hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana. Selasa, (3/9/24).
Ratu Ria mengatakan ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Ayat (1), isinya, “Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota. Sedangkan ayat (2), “Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ratu Ria mengatakan bahwa selama menjabat, Dprd masa jabatan 2019-2024 selama memimpin sudah melakukan fungsi DPRD terhadap pembagunan di Kota Serang
“Selama menjabat, kami telah melakukan 3 fungsi DPRD yaitu pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan pengawasan terhadap roda pemerintahan di Kota Serang,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa hasil kerja DPRD Kota Serang masa jabatan 2019-2024 selama memimpin merupakan hasil kerja sama dengan pemerintah Kota Serang dan Ia berharap hasil tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Serang.
“Semoga dapat dinikmati oleh masyarakat. Salama menjabat kami mungkin banyak melakukan kekurangan, dengan itu kami dengan segenap hati meminta maaf,” kata Ratu Ria.
Ratu Ria mengatakan bahwa pelantikan Anggota DPRD Kota Serang masa jabatan 2024-2029 merupakan tonggak awal masa bakti anggota DPRD Kota Serang 2024-2029 dan Ia bepesan agar dapat melanjutkan tugas DPRD kedepannya dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Masih banyak yang kami belum bisa selesaikan oleh sebab itu meminta kepada DPRD Kota Serang masa bakti 2024-2029 nanti dapat melanjutkan dan melakukan pembangunan di Kota Serang,” harapnya. (Trg/H.m.M)