SERANG, Suara-Rakyat.ID- Bawaslu kembali menerima laporan aduan atas 2 org ASN yang terlibat dalam pendeklarasian dukungan salah satu calon Gubernur Banten pada 9 Agustus 2024 lalu.
Dua Aparatur Sipil Negara tersebut adalah, Ali Hanafiah selaku Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja dan Slamet Raharjo sebagai Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten. Keduanya resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten setelah diketahui mereka berdua terlibat dalam deklarasi pendukungan terhadap calon Gubernur no urut 2, Andra Soni.
Laporan kepada Bawaslu Banten 30 September 2024 dan diakuinya oleh Alvin Elsapriatna warga Tangerang Selatan yang mengatakan bahwa, benar kedua ASN yang berstatus sebagai Kepala UPTD Samsat Balaraja dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten diketahuinya turut mendeklarasikan dukungan terhadap Calon Gubernur No. Urut 2, Andra Soni.
“Deklarasi dukungan kepada salah satu paslon kejadianya di Hotel Horison Serang pada tanggal 9 Agustus 2024, saat itu belum masuk tahapan kampanye, ” terang Alvin.
Selanjutnya Alvin mengatakan bahwa pelaporan tersebut adalah hasil dari screenshot salah satu portal berita dan profil kedua ASN tersebut, maka modal inilah yang menjadi bahan untuk laporan ke Bawaslu dalam keterlibatan ASN di kontestasi Pilgub Banten 2024.
“Hasil dari screenshot yang dilihat dari portal berita beserta profil kedua ASN, itu yang kami lampirkan dalam laporan ke Bawaslu, ” pungkasnya.
Sementara Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 diatur dan berdasarkan Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).***(SR.03.24)