PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID – BC (22), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) pada 16 Juni 2023 lalu, ditemukan tewas gantung diri di dalam ruang tahanan Mapolres Pandeglang.
Tewasnya tersangka asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, itu dibenarkan oleh orang tuanya.
“Betul pak anak saya meninggal karena gantung diri di dalam sel tahanan Polres Pandeglang pada Selasa 04 Juli 2023 lalu,” kata Qosidin, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023) malam.
Ia menuturkan, bahwa pihak keluarga langsung mendatangi Polres Pandeglang usai diberitahu oleh pihak kepolisian untuk melihat kondisi anaknya tersebut.
“Setelah dikhabari, keluarga langsung ke sana (polres, red) untuk melihat kondisi anak, ruang tahanan serta CCTV, tidak ada kejanggalan apapun dan hanya ada luka lebam di bagian leher saja,” terangnya.
Qosidin pun mengaku bahwa pihak kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi kepada almarhum, namun pihak keluarga menolak.
“Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun kepada anak saya. Kita terima keterangan dari kepolisian bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan,” jelasnya.
Qosidin pun meminta agar masyarakat mendoakan anaknya tersebut, dan tidak membuat gaduh terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
“Kita minta doanya saja, semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT,” pungkasnya.
Sementara itu, Dokter Forensik dr. Baety Adhayati mengatakan dari hasil pemeriksaan luar (visum) dari jasad korban ditemukan luka lecet pada bagian leher serta ada cairan pada kemaluan yang identik dengan korban gantung diri.
“Dari hasil visum ada luka lecet pada leher dan cairan keruh pada kemaluan korban yang identik meninggal dunia karena gantung diri,” kata dr Beaty dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/7/2023).
Seperti diberitakan, personil Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan BC dan dan AL (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (16/6) malam.
Keduanya ditangkap karena diduga menjadikan dua siswi SMP di Pandeglang menjadi pekerja seks komersial. Modusnya pelaku ini awalnya mengajak kedua korban berkenalan dari jejaring media sosial.
“Kemudian ketemuan diajak makan, lalu diajak ke tempat Karaoke. Habis itu kemudian korban dicekokin minuman keras dan saat itu korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang 300 ribu rupiah,” kata Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton. (hrm/red)