MENU
Minggu, 26 April 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api

SR.ID
2 bulan lalu
kat- Ekonomi
AA
KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV
Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan
berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di
sekitar jalur kereta api. Aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur
kereta api sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran di perlintasan sebidang maupun keberadaan
masyarakat di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta
api, petugas, pelanggan, serta masyarakat itu sendiri. Selain berisiko tinggi,
aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki
Assjari, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berada atau
beraktivitas di sekitar jalur rel, baik untuk berjalan kaki, duduk, bermain,
maupun melakukan aktivitas lainnya.

“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta
api bukan merupakan area umum untuk beraktivitas. Jalur rel hanya diperuntukkan
bagi operasional kereta api, sehingga keberadaan masyarakat di area tersebut
sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Azhar.

 

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa larangan beraktivitas
di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang
dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan
aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan
atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199
Undang-Undang tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang
secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat,
termasuk melalui edukasi di sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal
di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan
serta pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat agar
selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan
kereta api demi keselamatan bersama. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan
merupakan kunci utama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan
tertib.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta
mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api
merupakan tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat penting dalam
menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup
Azhar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026
Ekonomi

BRI Finance Perkuat Awareness Pembiayaan Komersial di Ajang LiuGong Customer Gathering 2026

SR.ID
3 hari lalu
0

Medan, 22 April 2026 – Momentum pertemuan pelaku industri alat berat dimanfaatkan PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) untuk memperluas...

Selengkapnya..
Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

3 hari lalu
Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

3 hari lalu
Berita Selanjutnya
Mengapa Skin Barrier Bayi Sangat Penting dan Cara Menjaganya Sejak Dini

Mengapa Skin Barrier Bayi Sangat Penting dan Cara Menjaganya Sejak Dini

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    428 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    405 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In