PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID– Personil Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Hasilnya, petugas mengamankan upal rupiah dan mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai belasan triliun rupiah.
Sebanyak 7 orang diamankan, namun lima orang berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR ditetapkan tersangka. Selain barang bukti upal belasan triliun, juga diamankan dua pucuk senjata air soft gun dan dua unit kendaraan roda empat.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan pengungkapan sindikat peredaran upal di Kabupaten Pandeglang ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.
“Setelah memperoleh informasi, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Alhamdulilah pada Minggu (16/7) pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton, Kamis (20/7/2023).
Ketiga orang diamankan, berinisial LJ, AA dan AI, saat berada dikediaman AA di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Kemudian dari tiga orang pelaku ini, dilakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan empat orang pelaku lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
“Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi,” katanya.
Dari kelima orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti yaitu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp300 juta rupiah. Kemudian ada sekitar 900 lembar mata uang dolar AS pecahan 1.000.000, kemudian ada 100 lembar mata uang Euro pecahan 1.000.000.
“Apabila dikonversi ke rupiah total uang palsu kurang lebih Rp15 Triliun. Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April dimana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana,” katanya.
Kemudian setelah mengecek barang di tanggal 29 April 2023 terjadi transaksi. Dimana uang yang Rp300 juta palsu ini dibayar dengan harga Rp150 juta.
“Artinya dua banding satu. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.
“Dan kita berhasil mengamankan. Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban,” katanya.
Kelima tersangka yang diamakankan yaitu, LJ warga Kota Serang, AA warga Pandeglang, dan GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AR warga Indramayu.
“Kalau empat orang dari lima tersangka mengaku uang palsu itu dari AR. Cuma AR sampai sekarang belum menyampaikan dapat barang uang palsu dari mananya,” katanya.
Sementara Shilton menambahkan, motif sindikat peredaran uang palsu untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Para tersangka ditahan di Mapolres Pandeglang berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya.
“Pasal yang dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP. Pasal 36 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar dan Pasal 36 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama Rp15 miliar,” katanya. (hrm/red)