SERANG, Suara-Rakyat. ID- Kasus penyewaan aset lahan Stadion Maulana Yusuf saat ini tengah hangat menjadi perbincangan.
Hal ini terungkap setelah Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyewaan aset lahan Stadion Maulana Yusuf.
Belakangan ini, terungkap bahwa ternyata pedagang harus mengeluarkan kocek yang cukup besar untuk dapat berjualan di area lahan Stadion Maulana Yusuf.
Para pedagang diharuskan membayar uang sewa lapak dagang kepada pihak pengelola sebesar Rp7 juta hingga Rp12 juta.
Harga sewa tersebut merupakan harga sewa lapak pedagang untuk satu tahun di area Stadion Maulana Yusuf.
Hal ini sebagaimana diungkapkan salah seorang pedagang Stadion Maulana Yusuf yang enggan disebutkan namanya.
Pedagang tersebut menyampaikan, awalnya lapak pedagang yang terletak di wilayah Timur Stadion Maulana Yusuf itu dikenakan tarif sebesar Rp7 juta.
Hingga dipindahkan ke lokasi baru yang masih terletak tidak jauh dari lokasi lama, harga sewa lapak tersebut meningkat menjadi Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya, proses penetapan Kadispora Kota Serang, Sarnata sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Kejari Serang pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut, Sarnata yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Kejari diduga melakukan perjanjian kerjasama ilegal.
Kerjasama ilegal yang dimaksud adalah penyewaan tanah kosong dan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi.
Sementara, tahap penandatanganan perjanjian kerjasama telah dilakukan tersangka pada 16 Juni 2023 silam.
Saat ini, perjanjian yang ditandatangani tersangka dengan nomor 426/503/2023 telah dijadikan bukti penting dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang ada, tersangka Sarnata melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.
Berdasarkan ketentuan, pembayaran uang sewa harus dilakukan minimal dua hari sebelum penandatanganan perjanjian.
Namun, sampai saat ini, uang sewa sebesar Rp483.635.550 belum masuk ke rekening kas umum daerah.
Bahkan, pihak ketiga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp456.700.000 dari penyewaan lapak tersebut, meskipun lahan tersebut belum disewakan secara resmi.(Ydh/H.m.M)