SERANG, Suara-Rakyat. ID– Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susanti masih bungkam soal adanya sejumlah dugaan pada proyek pembangunan Dermaga pelabuhan Cituis, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2023.
Eli memilih bungkam saat dikonfirmasi Portal Desa pada Selasa 30 Juli 2024 melalui sambungan selulernya soal gajih pekerja proyek Pembangunan Dermaga Pelabuhan Cituis yang diduga belum dibayarkan hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu pejabat di provinsi Banten yang memiliki harta miliaran rupiah ini juga masih bungkam soal adanya dugaan keterlibatan langsung DKP Banten terhadap proyek tersebut.
Sebelumnya diberitakan upah para pekerja pembangunan Dermaga Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang diduga belum dibayarkan oleh kontraktor dari CV Rizkia Putri mendapat reaksi dari Aktivis Senior Kabupaten Tangerang Alamsyah.
Alamsyah mengaku pihaknya telah menerima laporan langsung dari Gatot Sutarjo seorang mandor pekerja proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 tersebut.
“Secara resmi kami telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DKP Provinsi Banten karena ini adalah hak seorang kuli bangunan yang harus diperjuangkan” kata Alamsyah kepada Portal Desa,” Minggu 28 Juli 2024.
Tidak hanya itu lanjut Alam pada surat bernomor 0024/ istimewa-Kla/DPP/LSM/Geram-Ind/VII/2024 pihaknya juga meminta klarifikasi dan Konfirmasi soal adanya dugaan mangkrak pada proyek tersebut
“Proyek Dermaga Cituis ini banyak kejanggalan karena selain bermasalah pada pembayaran pekerja juga bermasalah pada jumlah hari pelaksanaan yang molor atau melebihi hari dari batas kontrak yang ditentukan yaituh 120 hari,” katanya.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan pada Desember 2023 DKP provinsi Banten bersama Dinas terkait melakukan opname pada proyek tersebut dan hasil pekerjaannya kata dia baru mencapai sekitar 70 persen.
“Pekerjaannya baru 70 persen dari total volume beton panjang keseluruhan 150 meter dan lebar 5,5 meter, namun saat opname pekerjaan baru dapat 100 meter,” ungkapnya.
Sambung Alam mengatakan karena CV Rizkia Putri tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya dengan batas waktu 120 hari kerja. Proyek tersebut diduga dilanjutkan oleh DKP Banten melalui UPT pelabuhan perikanan Cituis.
“Kebutuhan material pada proyek rersebut langsung disampaikan oleh Dinas kepada Kepala UPT pelabuhan perikanan Cituis, Ini ada apa, kami minta ini dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi buruk,” pungkasnya. (gabel/H.m.M)