PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID – Sedang nunggu pelanggan sambil minum kopi, DA alias Enang (27) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 28 paket sabu dalam bungkus permen yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Selain paket sabu turut diamankan alat hisap sabu (bong) serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan tersangka Enang ditangkap pada Selasa (4/7) malam. Dikatakan Ilman, penangkapan tersangka pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Berbekal dari laporan masyarakat, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi,” kata Kasatresnarkoba, Senin (10/7/2023).
Sekitar pukul 19.00, Tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Dalam penyergapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan meski sempat terkejut saat petugas masuk ke dalam rumah.
“Ketika diamankan tersangka diduga sedang menunggu pelanggan sambil minum kopi. Dalam penggeledahan ditemukan 28 paket sabu dalam bungkus permen yang disembunyikan di bawah kasur,” terang Ilman Robiana.
Dalam pemeriksaan, kata Ilman, tersangka yang mengaku pengangguran ini sudah 6 bulan menjalani bisnis narkoba. Barang haram tersebut diakui dibeli SA alias KA (DPO) yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat dan bisnis haram tersebut dilakukan selama 6 bulan,” jelasnya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis haram karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur dengan keuntungan yang besar. Keuntungan dari menjual sabu diakui dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (hrm/red)