MENU
Rabu, 15 April 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Daerah

Bunuh Maling Warga Kota Serang Jadi Tersangka

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Daerah, Hukrim
AA
Bunuh Maling Warga Kota Serang Jadi Tersangka

SERANG, SUARA-RAKYAT. ID– Mendadak viral dan menjadi sorotan publik terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng Kelurahan Teritih Kecamatan WalantakaKota Serang.

Kasus menghabisi maling tersebut jadi sorotan publik karena Muhyani dianggap membela diri saat menghabisi nyawa maling yang hendak membacoknya menggunakan golok.

Hendak dibacok maling, pemilik kambing Asal Walantaka Kota Serang kini malah menjadi tersangka

Menanggapi ketidakpuasan publik terhadap penegakkan hukum kasus itu membuat Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara.

Menurut Sofwan, kasus tersebut berawal pada Jumat pagi, 24 Februari 2023 lalu. Ketika itu ada penemuan mayat pria dengan kondisi luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan di area persawahan Lingkungan Ketileng, RT 002, RW 005, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Di dekat mayat tersebut, petugas Kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sebuah golok. “Kasus ini berawal dari penemuan mayat pada 24 Februari 2023 lalu oleh warga di area persawahan,” kata Sofwan pada Kamis 12 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap identitas mayat tersebut. Ia merupakan Waldi (30) warga Ciruas, Kabupaten Serang. “Mayat inisial W (Waldi),” ujar Sofwan.

Setelah identitas mayat terungkap, Polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku yang melakukan penikaman. Dari proses penyelidikan, petugas juga berhasil mengungkap pelakunya.

Ia merupakan Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Pelaku berinisial M (Muhyani),” ungkap Sofwan didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Kepada penyidik, Muhyani mengaku telah menusuk Waldi hingga menyebabkannya tewas. Penusukan menggunakan gunting itu dilakukan saat Waldi hendak mencabut goloknya. “Si W (Waldi) ada upaya mencabut golok sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas,” kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari tujuh orang saksi. Dari saksi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan ahli pidana. “Ada ahli pidana yang telah dimintai keterangan,” ujar Sofwan.

Dari keterangan ahli pidana, saksi, hasil autopsi dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Menurut keterangan saksi, kemudian hasil autopsi, barang bukti yang kita temukan di TKP termasuk keterangan ahli, maka kami menetapkan M (Muhyani) sebagai tersangka,” ungkap Sofwan.

Sofwan menerangkan dari serangkaian fakta kejadian dan keterangan dari ahli pidana, perbuatan Muhyani dianggap sebagai perbuatan pidana. Sebab, pada saat kejadian, Muhyani tidak dianggap dalam kondisi terdesak atau overmacht.

Menurut alumnus Akpol 1999 ini, Muhyani berdasarkan keterangan ahli pidana dapat melarikan diri pada saat Waldi hendak mengeluarkan golok.

“Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.

Sofwan menambahkan, agar kasus ini mendapat kepastian hukum, maka pihaknya menyerahkan keputusannya kepada pengadilan. “Supaya nasib saudara M ini tidak ada bayang-bayang, jika belum ada kepastian hukum,” tutur alumni Akpol 1999. (Wie/Hmm)

Bagikan2Tweet1Kirim

Berita Terkait

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni
Daerah

Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

Ipenk
4 bulan lalu
0

KOTA SERANG, Suara-Rakyat.id Hal tersebut dikabarkan saat Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, usai lakukan kunjungan ke SMPN 17...

Selengkapnya..
Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

4 bulan lalu
sextorian, vcs

Investigasi Video Chat Sextortion dari Chat Pertama hingga Ancaman

4 bulan lalu
Berita Selanjutnya
Merasa Dirinya Terancam dan Dirugikan, Apan Ardyansah Adukan Persoalannya Ke Polisi

Merasa Dirinya Terancam dan Dirugikan, Apan Ardyansah Adukan Persoalannya Ke Polisi

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    428 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    405 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    146 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 37
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In