PANDEGLANG, Suara-Rakyat.ID- Bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ayat (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip: huruf d. berkepastian hukum dan huruf e. tertib yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Arminah sebagai Penggugat I adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang yang mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Teja Negara sebagai Penggugat II adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang yang mengambil jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Bahwa Penggugat I Arminah dan Penggugat II Teja Negara adalah warga negara Indonesia serta memiliki hak pilih di Wilayah Hukum Kabupaten Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
Bahwa fakta yang ditemukan Penggugat I Arminah, pada tanggal 11 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Raden Dewi Setiani Tergugat II dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama ling Andri Supriadi Tergugat III dengan kata-kata “2024 Pandeglang Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bahwa fakta yang ditemukan Penggugat II Teja Negara, pada tanggal 21 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Raden Dewi Setiani Tergugat II dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama ling Andri Supriadi Tergugat III dengan kata-kata “2024 Pandeglang-Banten Maju!” (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten-Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Bahwa Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Senin, 26 Agustus 2024;
Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024;
Bahwa Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Sabtu, 21 September 2024;
Bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Minggu, 22 September 2024 sampai AKHIR pada Hari Minggu, 22 September 2024.
Bahwa sebagaimana ujian diatas, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Penelitian Persyaratan, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penggugat I Arminah dan Penggugat Il Teja Negara menerangkan bahwa salah satu dalil posita gugatannya adalah sebagai orang yang akan menggunakan hak pilihnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang telah dirugikan oleh Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Tergugat II Raden Dewi Setiani, Tergugat IIl ling Andri Supriadi karena tidak memberikan kepastian hukum dan tidak tertib berdasarkan fakta dan aturan yang diuraikan diatas, sehingga Penggugat I Arminah dan Penggugat Il Teja Negara dalam salah satu petitum gugatannya memerintahkan kepada Tergugat I Ketua KPU Kabupaten Pandeglang untuk mendiskualifikasi Tergugat Il Raden Dewi Setiani dan Tergugat Ill ling Andri Supriadi Tidak Bisa Mengikuti Pendaftaran Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa gugatan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Pdl yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang melalui e-Court pada hari Senin, 22 Juli 2024. Gugatan sebanyak enam halaman dan didalamnya telah ditarik Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat I, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) sebagai Turut Tergugat Il, BUPATI Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat Ill, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat IV serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai Turut Tergugat V.
Agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Jam 10.00 Wib sebagaimana informasi pada e-Court Pengadilan Negeri Pandeglang.***(Mpaps/H.m.M)