SERANG, Suara- Rakyat. ID- Gaosul Alam, salah seorang Tokoh Pemuda Banten membeberkan terkait soal ada sengketa penjualan aset negara milik Pemprov Banten yang sekarang lagi mencuat dan sedang ramai-ramainya di tayangkan berapa kali di media massa, baik Media Cetak, Media On Line dan media elektronik, juga ternyata kasus tersebut merupakan kasus lama. Namun baru terungkap di bulan Oktober tahun 2023 kemarin, oleh karena itu menurutnya bagi penegak hukum yaitu Kejaksaan tinggi Banten bersama Kejaksaan Agung agar segera menuntaskan kasus ini.
Sangat disayangkan sekali apabila kasus penjualan aset Tanah Negara (TN) yang sudah dijual oleh beberapa oknum Pejabat Pemprov Banten Sampai adanya keterlibatan pihak Muspika serta oknum kedua politisi asal Serang ini bila tidak diselesaikan dengan segera secara hukum yang berlaku.
Tanah Negara yang luasnya 25 hektare, terindikasi telah dijual dengan harga per meter sekitar 4 jutaan sehingga apabila dikalikan 25 hektare total sampai mencapai 1 triliyun
ini sangat luar biasa, dan jangan sampai dibiarkan begitu saja, harus segera ditindak lanjuti dan diusut sampai tuntas.
Menurut Gaos, maka hal ini harus segera mendorong kepada para penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, ini sdh jelas sangat merugikan negara.
” kepada penegak hukum wabil khusus Kejati Banten, agar segera mengungkap para oknum-oknum dan pelaku, baik di tingkat desa dan ditingkat birokrasi atau pemerintahan, dan juga oknum politisi yang terlibat agar kasus ini tidak bias dan basi. Dalam kasus penjualan aset negara yaitu Tanah Negara (TN) merupakan sebuah tindakan pidana yang harus segera diusut para oknum dan pelakunya, ini sudah gerakan kongkalingkong dan masif, ” tukas Gosul Alam kepada Suara-Rakyat.
Lebih lanjut Gaos mengatakan bahwa hal ini sangat luar biasa, karena kasusnya baru terungkap dan tinggal dicari siapakah oknum tersebut, dan siapakah yang berada dibelakan mereka
dalam keterlibatan oknum pemerintah menjual aset negara yang berada di wilayah kecamatan Bandung. Gaos menghendaki
kepada penegak hukum untuk membuktikan “rule of the law” jangan sampai ada yang masuk angin.
Segera usut sampai tuntas keakar akarnya
serta keterlibatan perusahaan swasta yaitu PT. Modernland Industrial Estate.
Disisi lain untuk penanganan kasus masalah ini, meski sejak tahun 2023 Kejati Banten telah memmeriksa lebih dari 30 orang saksi oleh penyidik pidana khusus, akan tetapi kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang berada di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, sampai saat ini masih berjalan, saksi yang diperiksa tersebut berasal dari para pejabat Pemda Kabupaten Serang, kantor agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional kabupaten Serang.
Penyelidikan kasus alih fungsi Tanah Negara ini masih terus berjalan dan pihak penyidik sampai saat ini belum menetapkan satu orangpun untuk dijadikan tersangka
Selain para pejabat Pemda Kab. Serang yang telah dimintai keterangannya, Kejati Bantenpun membidik 2 orang politisi ternama asal Serang yang terindikasi tersangkut kasus penjualan dan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.
FH dan BR, 2 tokoh politisi asal Serang tersebut yang diduga terlibat dalam pembebasan aset milik Pemda Provinsi Banten. Sementara keterangan dari pihak Kejati Banten melalui kasie PenKum menjelaskan, belum memeriksa saksi terhadap kedua politisi tersebut yang kini mencalonkan sebagai Caleg. Hal ini dikarenakan melaksanakan instruksi dari Kejagung untuk ditunda dahulu terhadap kedua politisi sebagai saksi, karena ini masih dalam suasana Pemilu.
“Jaksa Agung menginstruksikan untuk menunda pemeriksaan kedua saksi politisi, ” tukas Rangga selaku kasie Penkum Kejati Banten beberapa saat lalu.
Lebih lanjut Rangga menjelaskan bahwa penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan kedua saksi yang berstatus sebagai politisi tersebut setelah tahapan pemilu selesai. Dan dalam hal ini pihaknya butuh pendalaman yang serius terkait keterlibatan FH dan BR dalam kasus ini secara langsung. Rangga menerangkan, penyidik akan terus melakukan serangkaian penyidikan khusus untuk kasus yang satu ini.
Kamis 1 Februari 2024 yang lalu, penyidik telah memeriksa 3 orang saksi dari PT. Modernland Industrial Estate, ketiga saksi adalah merupakan Tim Pembebasan Lahan dari pihak PT tersebut.
Selain para pejabat Pemda Kabupaten Serang, penyidikpun telah memeriksa para pejabat Dinas PUPR Prov. Banten, DPMPTSP berikut mantan kepala dinasnya, DLHK, BAPPEDA, BAPENDA, BPKAD Prov. Banten, Camat Bendung dan Kepala Desa setempat, sehingga jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 33 orang.
Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa, Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan, bahkan sudah dikuasai pihak swasta, , karena sekelilingnya berdiri sejumlah pabrik.
Situ Ranca Gede yang luasnya mencapai 25 hektare itu kini sudah jadi daratan dan banyak berdiri pabrik-pabrik, sehingga diperlukan adanya treatmen khusus, karena alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut ada kerugian negara yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp. 1 triliyun apabila 25 hektare dikalikan Rp. 4 juta untuk per meter perseginya. ***(H.M.M)