SERANG, SUARA-RAKYAT. ID– Mendadak viral dan menjadi sorotan publik terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng Kelurahan Teritih Kecamatan WalantakaKota Serang.
Kasus menghabisi maling tersebut jadi sorotan publik karena Muhyani dianggap membela diri saat menghabisi nyawa maling yang hendak membacoknya menggunakan golok.
Hendak dibacok maling, pemilik kambing Asal Walantaka Kota Serang kini malah menjadi tersangka
Menanggapi ketidakpuasan publik terhadap penegakkan hukum kasus itu membuat Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara.
Menurut Sofwan, kasus tersebut berawal pada Jumat pagi, 24 Februari 2023 lalu. Ketika itu ada penemuan mayat pria dengan kondisi luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan di area persawahan Lingkungan Ketileng, RT 002, RW 005, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Di dekat mayat tersebut, petugas Kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sebuah golok. “Kasus ini berawal dari penemuan mayat pada 24 Februari 2023 lalu oleh warga di area persawahan,” kata Sofwan pada Kamis 12 Desember 2023.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap identitas mayat tersebut. Ia merupakan Waldi (30) warga Ciruas, Kabupaten Serang. “Mayat inisial W (Waldi),” ujar Sofwan.
Setelah identitas mayat terungkap, Polisi melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku yang melakukan penikaman. Dari proses penyelidikan, petugas juga berhasil mengungkap pelakunya.
Ia merupakan Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Pelaku berinisial M (Muhyani),” ungkap Sofwan didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Kepada penyidik, Muhyani mengaku telah menusuk Waldi hingga menyebabkannya tewas. Penusukan menggunakan gunting itu dilakukan saat Waldi hendak mencabut goloknya. “Si W (Waldi) ada upaya mencabut golok sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas,” kata Sofwan.
Sofwan menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari tujuh orang saksi. Dari saksi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan ahli pidana. “Ada ahli pidana yang telah dimintai keterangan,” ujar Sofwan.
Dari keterangan ahli pidana, saksi, hasil autopsi dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Menurut keterangan saksi, kemudian hasil autopsi, barang bukti yang kita temukan di TKP termasuk keterangan ahli, maka kami menetapkan M (Muhyani) sebagai tersangka,” ungkap Sofwan.
Sofwan menerangkan dari serangkaian fakta kejadian dan keterangan dari ahli pidana, perbuatan Muhyani dianggap sebagai perbuatan pidana. Sebab, pada saat kejadian, Muhyani tidak dianggap dalam kondisi terdesak atau overmacht.
Menurut alumnus Akpol 1999 ini, Muhyani berdasarkan keterangan ahli pidana dapat melarikan diri pada saat Waldi hendak mengeluarkan golok.
“Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.
Sofwan menambahkan, agar kasus ini mendapat kepastian hukum, maka pihaknya menyerahkan keputusannya kepada pengadilan. “Supaya nasib saudara M ini tidak ada bayang-bayang, jika belum ada kepastian hukum,” tutur alumni Akpol 1999. (Wie/Hmm)