Jakarta, Suara-Rakyat.ID – Kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tidak hanya merugikan negara, tetapi telah menipu jutaan rakyat Indonesia yang selama ini benar-benar tidak mau memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi alias pertamax. Sebab, rakyat yang sengaja membeli pertamax atau BBM dengan RON 92 ternyata mendapat BBM oplosan alias RON 90.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan, korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tidak hanya rugikan negara, tetapi juta telah merampok jutaan rakyat yang menjadi konsumen Pertamax. Mereka tertipu karena telah beli pertamax oplosan alias Pertalite.
Apalagi modus operandinya dengan mark up impor minyak mentah dan BBM, serta upgrade blending BBM dari Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92). “Dalam praktiknya minyak mentah produksi dalam negeri ditolak diolah di kilang Pertamina dengan alasan spesifikasinya tidak sesuai dengan kualifikasi Kilang Pertamina, sehingga harus impor minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri,” kata Fahmy kepada wartawan, Rabu (26/2).
“Dengan alasan kapasitas kilang tidak memenuhi, maka BBM masih harus impor dalam jumlah besar. Harga impor minyak mentah dan BBM itu telah di-markup sehingga merugikan keuangan negara yang harus membayar impor tersebut lebih mahal,” sambungnya.
Tak hanya itu, Fahmy juga mengatakan mark-up juga dilakukan pada kontrak pengiriman atau shipping dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13 persen hingga 15 persen. Itu sebabnya, tindak pidana korupsi itu tidak hanya merampok uang negara, tetapi juga merugikan masyarakat.
“Sebagai konsumen BBM yang membayar harga Pertamax namun yang diperoleh Pertalite yang harganya lebih murah,” ujar Fahmy.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.
Tidak tanggung-tanggung, ketujuh tersangka itu terdiri atas sejumlah direktur utama (dirut), Vice President (VP) anak perusahaan Pertamina dan perusahaan swasta. Tersangka itu di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.
*dilansir dari jawapos