MENU
Kamis, 12 Maret 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Uncategorized

WALPAM Kejaksaan Tinggi Banten,‘Terkesan Mengambil Alih Tugas Resmi Lembaga Inspektorat, BPK, BPKP Dan (APIP).

Ipenk
1 tahun lalu
kat- Uncategorized
AA
WALPAM Kejaksaan Tinggi Banten,‘Terkesan Mengambil Alih Tugas Resmi Lembaga Inspektorat, BPK, BPKP Dan (APIP).

Serang, Suara- Rakyat.id Direktur Eksekutif Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, DJ.Syahrial Deny mengatakan meskipun adanya Walpam di Kejaksaan Tinggi Banten, tidak akan bisa menjamin semua proyek dapat berjalan mulus, dan tanpa ada masalah. Untuk itu dirinya meminta agar pemerintah daerah tidak perlu repot-repot dengan melibatkan pihak kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan proyek. Karena menurutnya meskipun dengan melibatkan pihak Walpam kejaksaan, tidak akan menjamin. “Coba saja siapa yang bisa menjamin dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, jika pihak kejaksaan terlibat dan sampai ikut bermain proyek,yang ada akan menambah beban bagi pihak pelaksana, bahkan kontraktor akan merasa was-was juga dalam bekerja”tegas Deny, Jumat, 27 September 2024. Mengingat kehadiran pendampingan hukum itu tidak selalu ada di lapangan.

Karena itu, Dir-Eks FPK yang akrab disapa Deny Debus mempertanyakan alasan di balik adanya permintaan pendampingan Pelayanan Pengawalan dan Pengamanan (WALPAM) dari pihak kejaksaan, meskipun secara mekanisme memang diajukan oleh pihak dinas untuk mengawal jalanya proyek yang ada di Provinsi Banten. Akan tetapi saya yakin tentunya ada saran, serta arahan dari pihak kejaksaan, agar dinas mau mengajukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan proyek. Semua itu karena adanya rasa kekhawatiran dari pihak dinas dalam melaksanakan kegiatan proyek, sehingga mau mengikuti saran dan arahan untuk meminta pendampingan Walpam Kejaksaan.

Padahal semuanya sudah ada yang mengatur tentang tata laksana dalam pekerjaan proyek, termasuk adanya pelaksana, adanya konsultan perencana dan konsultan pengawas, serta adanya Pejabat Pembuat. Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, antara lain’meliputi penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan, dan juga adanya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).yang bertugas untuk mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK,serta menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Deny Debus juga menyebutkan jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, sudah memberikan pedoman lengkap mengenai pengadaan. Untuk itu dirinya mengimbau agar aturan yang ada dipatuhi saja dulu dan tidak perlu ditambah-tambahkan lagi.

Meski begitu Deny mengingatkan kembali, memang sebelumnya ada lembaga yang dikenal dengan Tim Pengawas Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D), tapi itu sudah dibubarkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor. 346 Tahun 2019. Lembaga itu dibubarkan karena dinilai tidak efektif. Akan tetapi kenapa sekarang ini malah timbul Walpam Kejaksaan, sehingga terkesan hanya ganti baju saja.? “Jadi ada apa di balik permintaan pendampingan hukum dari dinas pada kejaksaan, memangnya semua proyek yang ada di Provinsi Banten ini semuanya akan bermasalah, dan ada pelanggaran hukum nya, Bukankah selama ini banten masih baik-baik saja kan,” terang Deny kepada media MK.

Jadi menurut nya Kejaksaan dalam hal ini APH cukup menerima laporan saja, jika terjadi adanya indikasi korupsi, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan. Mengingat dengan keterbatasan personil dan SDM dari Walpam Kejaksaan yang terbatas. Jadi jangan sampai akibat mendampingi kegiatan proyek di Dinas Pemerintah, malah tugas pokok Kejaksaan Tinggi Banten jadi terabaikan. Bahkan kami khawatirkan Target pemberantasan korupsi di Kejati Banten tidak tercapai.

Lebih lanjut Deny Debus mengatakan bahwa Walpam artinya Pengawalan dan Pengamanan,nah yang menjadi bahan pertanyaan, Pengawalan dalam bentuk apa? Apakah pengawalan teknis dan administrative nya? dan pengamanan dalam bentuk apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah? Karena pemerintah Provinsi Banten ini bukan provinsi yang dalam keadaan masa kritis dan adanya konflik. Selain itu sudah ada lembaga resmi yang sudah mengurus tentang pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Selanjutnya yang menjadi bahan pertanyaan lagi, bagaimana dengan honor untuk Tim Walpam saat melaksanakan kunjungan pengawasan kelokasi, serta siapa yang bertanggung jawab tentang honor tersebut. Apa tidak mungkin dinas akan memberikan dari presentase proyek. karena bukan rahasia umum lagi, para pengusaha untuk mendapatkan sebuah proyek di dinas harus mengeluarkan kocek sekian persen, belum lagi biaya lainya.
Anehnya lagi ungkap Deny sebanyak 107 paket proyek strategis daerah (PSD) senilai Rp986,7 miliar di delapan organiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten itu dilakukan di tengah anggaran 2024 dan pengerjaan proyek nya telah berjalan, bahkan ada proyek yang sudah selesai dikerjakan. Sementara, penandatanganan pakta integritas terkait pengamanan PSD Provinsi Banten baru digelar, Kamis (15/8/2024). Ada apa ini? ‘Jadi buat apa lagi ada pendampingan dari Walpam Kejati kalau proyek nya saja sudah berjalan, bahkan sudah ada yang selesai kerjakan.

Justru menurut Deny dengan kehadiran Walpam itu, malah terkesan mengambil alih tugas resmi dari lembaga Inspektorat,BPK dan BPKP dan juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dalam istilahnya Lembaga Pengawas Internal. Karena di bentuknya dua lembaga ini sesuai dengan kewenangannya,yang bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Jadi buat apa ada lembaga tersebut,lebih baik bubarkan saja, “Ketus Deny.

Kendati begitu jika terjadi adanya penyimpangan dalam hal Administrasi di dalam pelaksanaan proyek, Inspektorat dan BPK lah terlebih dulu yang mempunyai tugas, untuk melakukan Pengawasan dan melakukan Audit. Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). jadi bukan dari kejaksaan dengan istilah Walpam.

Karena Tugas dan wewenang Kejaksaan RI itu sudah jelas di atur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jadi sangat riskan sekali jka peran kejaksaan bertugas hanya untuk ikut mengurusi dan mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah.

Untuk itu pihaknya mendesak agar Pemerintahan Provinsi Banten yang telah meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi untuk membatalkan. Karena menurutnya hal ini hanya akan menambah kecurigaan masyarakat terhadap Integritas Pelaksanaan Proyek yang ada di Provinsi Banten.

Di akhir pembicaraan Deny mengatakan bahwa dirinya sebagai masyarakat yang selama ini merasa bangga pada Korp Adhyaksa, meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk dapat mengkaji ulang dan mengevaluasi kembali dengan keberadaan Walpam pada Kejaksaan Tinggi pada tiap daerah khususnya di Provinsi Banten.( SR 1 )

Bagikan2Tweet1Kirim

Berita Terkait

Polda Banten Peringati Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Insan Pers
Uncategorized

Polda Banten Peringati Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Insan Pers

Ipenk
2 hari lalu
0

Serang, Suara-Rakyat.id Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama mahasiswa dan insan...

Selengkapnya..
Korban Laka Akibat Jalan Rusak Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Pemerintah

Korban Laka Akibat Jalan Rusak Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Pemerintah

2 minggu lalu
PKS Gelar Seleksi Musabaqah Hafalan dan Penguatan Interaksi Al-Qur’an Tingkat Kabupaten serang, 22 Februari 2026

PKS Gelar Seleksi Musabaqah Hafalan dan Penguatan Interaksi Al-Qur’an Tingkat Kabupaten serang, 22 Februari 2026

3 minggu lalu
Berita Selanjutnya
Kapolres Serang Beri Kambing Pada Anggota Purna Tugas

Kapolres Serang Beri Kambing Pada Anggota Purna Tugas

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    405 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In