Medan, Suara-Rakyat.id Gubenur Sumatera Utara (Sumut) resmi mencatatkan sejarah baru sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Langkah ini menandai semakin menguatnya penerapan restorative justice (RJ) sebagai paradigma hukum yang humanis dan berkeadilan.
Setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sumut kini menjadi penopang penting perluasan kebijakan pidana alternatif yang dinilai lebih produktif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.
Momentum tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, dalam acara penandatanganan PKS antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, yang digelar penuh khidmat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman berbasis aktivitas sosial, tanpa komersialisasi, yang didasarkan pada putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” tegasnya, menambahkan bahwa durasi pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan KUHP 2023, yakni delapan jam per hari.
Ia juga menguraikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menentukan penerapan pidana kerja sosial—antara lain usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian korban yang tergolong kecil, adanya kesediaan atau pemenuhan ganti rugi, hingga unsur keadilan dan kemanfaatan lainnya.
Menariknya, terdapat lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diberikan kepada pelaku, mulai dari membersihkan masjid, memperbaiki lingkungan, membersihkan selokan, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan KK dan KTP. Jenis pekerjaan selalu disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, dan latar belakang pelaku.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebut program RJ sebagai salah satu Program Terbaik Hasil Cepat yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar kebijakan, melainkan pendekatan kemanusiaan yang menempatkan pemulihan, edukasi, dan keadilan sebagai pijakan utama. (Syahdan/Red)












