MENU
Sabtu, 31 Januari 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Uncategorized

Sumatera Utara Jadi Provinsi Ketiga, Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Restorative Justice di Tingkat Akar Rumput

Ipenk
2 bulan lalu
kat- Uncategorized
AA
Sumatera Utara Jadi Provinsi Ketiga, Terapkan Pidana Kerja Sosial, Dorong Restorative Justice di Tingkat Akar Rumput

Medan, Suara-Rakyat.id Gubenur Sumatera Utara (Sumut) resmi mencatatkan sejarah baru sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Langkah ini menandai semakin menguatnya penerapan restorative justice (RJ) sebagai paradigma hukum yang humanis dan berkeadilan.

Setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sumut kini menjadi penopang penting perluasan kebijakan pidana alternatif yang dinilai lebih produktif bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

Momentum tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, dalam acara penandatanganan PKS antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, yang digelar penuh khidmat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Dalam sambutannya, Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman berbasis aktivitas sosial, tanpa komersialisasi, yang didasarkan pada putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.

“Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” tegasnya, menambahkan bahwa durasi pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan KUHP 2023, yakni delapan jam per hari.

Ia juga menguraikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menentukan penerapan pidana kerja sosial—antara lain usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian korban yang tergolong kecil, adanya kesediaan atau pemenuhan ganti rugi, hingga unsur keadilan dan kemanfaatan lainnya.

Menariknya, terdapat lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diberikan kepada pelaku, mulai dari membersihkan masjid, memperbaiki lingkungan, membersihkan selokan, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan KK dan KTP. Jenis pekerjaan selalu disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, dan latar belakang pelaku.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebut program RJ sebagai salah satu Program Terbaik Hasil Cepat yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar kebijakan, melainkan pendekatan kemanusiaan yang menempatkan pemulihan, edukasi, dan keadilan sebagai pijakan utama. (Syahdan/Red)

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

Uncategorized

Musrenbang tingkat Kecamatan Curug Fokus Tingkatkan Sistem Sarana dan Prasarana

Ipenk
2 hari lalu
0

SERANG, Suara-Rakyat.id. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Curug Tahun 2026 mengusulkan 80 Program yang berfokus pada peningkatan kualitas infrastruktur, pemberdayaan...

Selengkapnya..

2 hari lalu

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional ke-43,

3 minggu lalu
Berita Selanjutnya
pixiv luncurkan kampanye perdana khusus Indonesia, Total hadiah peserta mencapai 3 Juta Rupiah! ~ Memperkuat ekspansi ke Asia Tenggara ~

pixiv luncurkan kampanye perdana khusus Indonesia, Total hadiah peserta mencapai 3 Juta Rupiah! ~ Memperkuat ekspansi ke Asia Tenggara ~

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    402 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In