KOTA SERANG, Suara-Rakyat. ID– Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat dianggap tidak berdaya menghadapi dan mengantisipasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Stadion Maulana Yusuf kota Serang Banten Pasalnya, meski telah ramai menjadi pemberitaan, namun hingga saat ini, terduga pelaku Pungli tampak belum mendapat teguran keras. Bahkan, terkesan acuh.
Erwin Teguh Iman Santoso selaku Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Provinsi Banten mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Pj Walikota Serang. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan serius. Bahkan, terkesan acuh.
“Ini seolah menandakan kalau Pj Walikota Serang tidak peduli adanya dugaan Pungli Stadion Maulana Yusuf Serang,” ujarnya, Selasa (18/06/2024).
Untuk itu, Erwin mengaku pihaknya bersama Koalisi Rakyat (Koar) Banten, akan melakukan aksi Unjuk Rasa untuk menuntut oknum pelaku terduga Pungli segera dicopot dari jabatannya, dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Koar Banten yang terdiri dari gabungan lembaga dan awak media, akan melakukan aksi Unras pada Jumat (21/06/2024) nanti,” tegasnya.
Senada dikatakan Koordinator Koar Banten, Gunawan. Pihaknya akan mengajak seluruh awak media untuk kembali memberitakan mengenai persoalan dugaan Pungli stadion Maulana Yusuf Serang, agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kota Serang, dapat mengetahui tarif dasar dan biaya lainnya yang diduga sebagai Pungli.
“Dari pertama kami memberitakan, tidak ada satupun pejabat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata (Disparpora) Kota Serang yang mau memberikan pernyataan resmi,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta agar Pj Walikota Serang mengusut tuntas para pelaku terduga Pungli tersebut, dan melaporkannya kepada Kemendagri agar para pelaku dapat diberikan hukuman tegas berupa pencopotan jabatan para pejabat Disparpora karena tidak mampu mengelola dengan baik, bahkan menjadi terduga pelaku Pungli, sehingga berimbas kepada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kita Serang dari sektor pengelolaan stadion Maulana Yusuf Serang.
“Usut tuntas para pelaku terduga Pungli stadion Maulana Yusuf Serang, khususnya para pejabat Disparpora Kota Serang. Kami juga akan melaporkan dugaan permasalahan ini kepada Kemendagri dan Satgas Siber Pungli Polda Banten. Saya harap semua teman-teman media dapat bersama-sama memberitakan persoalan ini dan mengawal tinggal tuntas,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Disparpora Kota Serang mengenai tarif resmi seluruh item di lingkungan stadion Maulana Yusuf Serang yang sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sewa stadion Maulana Yusuf Serang yang diduga mencapai miliaran rupiah per tahun nya. Sebab, satu kali kegiatan sewa, bervariasi, dari mulai Rp120 juta hingga Rp250 juta rupiah. Dana tersebut apakah seluruhnya dimasukan kedalam PAD Disparpora atau tidak, belum diketahui secara pasti.
Sedangkan baik Kepala Bidang Olahraga maupun Kepala Disparpora Kota Serang, enggan memberikan tanggapan mengenai dugaan Pungli tersebut.***(SR)
edoy/h.m.m