SERANG, Suara-Rakyat.ID- Personil gabungan Satreskrim Polresta Serang dan Ditreskrimum Polda Banten meringkus pelaku pembunuhan Karjiko (41), sopir truk asal Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
Nyawa sopir truk ini ternyata dihabisi oleh FR (51) dan BN (53) yang berpura-pura minta tumpangan. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Subang dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 29 September 2024, usai dilakukan pencarian selama beberapa hari setelah kejadian.
Tim gabungan juga mengamankan 3 tersangka lain yang memiliki peran berbeda. Tersangka RR (56) dan WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 kg serta HD (33) berperan sebagai penyedia mobil truk dan membawa barang hasil rampokan.
“Total pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang dengan peran yang berbeda, dua di antaranya merupakan eksekutor. Masih ada 4 pelaku lainnya yang masih kita kejar,” terang Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto saat konferensi pres di Mapolda Banten, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dari pengakuan tersangka, kata Dian, modus yang dilakukan dengan berpura-pura menumpang kendaraan korban yang mengangkut gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 kg. Gula putih yang berasal dari Lampung tersebut sedianya akan diantarkan korban ke Jakarta.
“Kedua pelaku berpura-pura minta tumpangan. Namun sebelum naik kendaraan, korban sempat memfoto kedua kedua pelaku dan kemudahan mengirimkan via WhatsApp kepada isteri dan teman kerjanya,” kata Dian Setiawan.
Di tengah perjalanan tepatnya di KM 77 Tol Merak-Tangerang, kata Dian, salah satu pelaku minta untuk berhenti dengan alasan mau buang air kecil. Ketika korban lengah, pelaku lainnya yang ada dalam mobil membekap mulut korban menggunakan kain sarung.
“Setelah mengetahui rekannya sudah membekap, pelaku yang pura-pura buang air kecil naik kembali ke dalam truck dan langsung menghujani tusukan menggunakan pisau secara bergantian hingga korban tewas,” jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan sarung dan handuk. Setelah itu jasad korban dibuang di pinggir jalan tol. “Selanjutnya para pelaku membawa truk yang mengangkut 35.000 kg gula merk Rose Brand tersebut ke rest area dimana para pelaku lainnya sudah menunggu,” ujar Dirreskrimum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang berhasil mengindentifikasi kedua pelaku yang menumpang mobil korban. Tersangka BN diketahui sebagai residivis kasus penggelapan mobil.
“Kelima tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat. Tim Resmob saat ini masih memburu 4 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Dari pengakuan pelaku, pisau yang digunakan untuk membunuh dibuang di Sungai Tanjungpura, Karawang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan ran atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.*** (H.r.M)