SERANG, Suara-Rakyat.ID- 11 Kepala Desa di Banten diduga langgar netralitas. isu dugaan pelanggaran netralitas itu mencuat setelah adanya Video dan Voice note yang beredar di group Whatsaps dan Youtube hingga berujung pelaporan ke Bawaslu Banten oleh Presidium Advokat Peduli Banten (PAPB), Senin (30/9/2024).
Di kabupaten Lebak, beredar sebuah pesan suara (voice note) yang diduga suara dari Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak yang mengajak kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Lebak untuk memenangkan Calon Gubernur Banten Nomor 2 yakni Andra Soni-Dimyati.
Sementara 10 Kepala Desa di kecamatan Mancak, kabupaten Serang dengan sengaja merekam aksi dukungannya kepada Pasangan Cagub-cawagub Banten, Andra Soni-Dimyati dan juga dukungan untuk Cabup-cawabup Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (LSM PENJARA PN), Rachmat Suteja mengatakan, Pada dasarnya Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.
Sambung Rachmat, perbuatan Kepala Desa yang membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya agar mendukung atau memilih seorang peserta pemilu dapat saja dianggap membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu atau merupakan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilu.
“Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,”ungkap Ketua LSM Penjara PN, Rachmat Suteja, Senin, 30/9/2024.
Larangan itu, lanjut Rachmat, tertuang juga pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g), disebutkan, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.
“Kami meminta kepada Pemda Serang melalui bupati Serang harus memberikan sangsi tegas bagi yang menyalahi aturan atau ketentuan perundang-undangan tentang kpu,”tegas Rachmat. (SR.09.15)