MENU
Senin, 15 Desember 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Hukrim

Kejatisu Menetapkan Lutfi Putra Lesmana TersangkaDalam Kasus Korupsi Kredit Modal Usaha

Ipenk
1 bulan lalu
kat- Uncategorized
AA
Kejatisu Menetapkan Lutfi Putra Lesmana TersangkaDalam Kasus Korupsi Kredit Modal Usaha

Medan, Suara-Rakyat.id
Tim penyidik Kejati Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit modal usaha pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012, berinisial LPL,” ujar Plh Kasi Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan.

Lutfi Putra Lesmana, salah seorang pegawai Bank Sumut, tak kuasa menahan air mata ketika tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara memakaikan jaket tahanan korupsi di tubuhnya, Senin (10/11/2025).

Lutfi yang menjabat sebagai analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group tahun 2012.3

Menurut Indra, Lutfi diduga mengakali proses penyaluran kredit hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, diketahui Lutfi melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tertanggal 7 Juli 2011.

“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar,” jelas Indra.

Kejatisu menetapkan Lutfi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk percepatan proses hukum, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” tambah Indra.

Kejatisu juga menyatakan penyidikan masih terus berlanjut, guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kredit bermasalah. (Syahdan/Red)

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Banten, Dindikbud Provinsi Banten Gelar Festival Cagar Budaya 2025
Uncategorized

Lestarikan Budaya Banten, Dindikbud Provinsi Banten Gelar Festival Cagar Budaya 2025

Ipenk
2 hari lalu
0

SERANG, Suara-Rakyat.id. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, H. Jamaluddin, mengatakan Festival Cagar Budaya Provinsi Banten Tahun 2025...

Selengkapnya..
Sekretaris DPD PSKBI Kota Serang Mengucapkan Selamat Atas Raihnya Prestasi Atlet PSKBI

Sekretaris DPD PSKBI Kota Serang Mengucapkan Selamat Atas Raihnya Prestasi Atlet PSKBI

2 minggu lalu
Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Aksi di Istana Negara dan KLHK RI, Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Aksi di Istana Negara dan KLHK RI, Desak Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan

2 minggu lalu
Berita Selanjutnya
Deklarasi GKR-BRI Tokoh Masyarakat Dan Lintas Agama Turut Hadir

Deklarasi GKR-BRI Tokoh Masyarakat Dan Lintas Agama Turut Hadir

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    401 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In