Medan, Suara-Rakyat.id
Tim penyidik Kejati Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit modal usaha pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012, berinisial LPL,” ujar Plh Kasi Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan.
Lutfi Putra Lesmana, salah seorang pegawai Bank Sumut, tak kuasa menahan air mata ketika tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara memakaikan jaket tahanan korupsi di tubuhnya, Senin (10/11/2025).
Lutfi yang menjabat sebagai analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group tahun 2012.3
Menurut Indra, Lutfi diduga mengakali proses penyaluran kredit hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Dari hasil penyidikan, diketahui Lutfi melakukan mark up nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tertanggal 7 Juli 2011.
“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar,” jelas Indra.
Kejatisu menetapkan Lutfi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk percepatan proses hukum, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” tambah Indra.
Kejatisu juga menyatakan penyidikan masih terus berlanjut, guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kredit bermasalah. (Syahdan/Red)












