Medan, Suara-Rakyat.id Kebakaran yang menelan rumah Hakim Kejaksaan Negeri Medan Khamazaro Waruwu, hingga Saat ini, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, belum dapat mengungkap motif kebakaran, yang berlokasi di Perumahan Taman Harapan Indah, Pasar II Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, pada pekan lalu.
Sebanyak 34 saksi telah diperiksa dan rekaman CCTV dari berbagai sudut lokasi turut ditelusuri untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.
Khamazaro Waruwu adalah hakim yang menangani kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengakui penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu.
Calvijn mengaku, sebanyak 34 saksi telah diperiksa dan rekaman CCTV dari berbagai sudut lokasi turut ditelusuri untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.
Kita kumpulkan keterangan saksi korban, security, petugas damkar, warga kompleks, kepling hingga Dinas Sosial. Semua keterangan dan data kita kumpulkan, kita padukan semua fakta supaya menjadi satu paduan fakta yang kuat,” katanya, Selasa (11/11).
Calvijn menambahkan, pemeriksaan rekaman CCTV dari setiap sudut sebagai upaya membandingkan untuk melihat kemungkinan adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah hakim tersebut.
“Player pertama kami ambil dari CCTV rumah yang terkait, sedangkan player kedua dari CCTV di luar kompleks. Semua itu kami lakukan secara cermat untuk mencocokkan fakta satu dengan yang lain,” pungkasnya. (Syahdan/Red)












