Medan, Suara-Rakyat.id Kejari Medan menahan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia dalam kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia mangkir dari panggilan pertama Kajari Medan.
Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada belanja minyak subsidi.
Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan,” tegas Dapot.
Diketahui para terdakwa memotong biaya para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Jatah BBM harian mereka yang cuma Rp20 ribu per hari diduga tidak disalurkan pihak kecamatan.
Ditaksir, uang BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi itu dengan rincian 22 orang petugas dalam setiap bulannya menerima Rp600 ribu, dan belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau 9 bulan lamanya, maka total keseluruhan uang BBM yang diduga dikorupsi itu ditaksir capai Rp118 juta.
Dapot mengatakan, untuk satu tersangka lainnya akan diberikan surat pemanggilan kedua, “Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” jelasnya. (Syahdan/Red)












