MENU
Selasa, 10 Maret 2026
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Uncategorized

Diusung 6 Parpol, Andika-Nanang Daftar ke KPU Kabupaten Serang

HAR HAMOE
2 tahun lalu
kat- Uncategorized
AA

SERANG, Suara-Rakyat. ID- Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna resmi mendaftar Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke KPU Kabupaten Serang di Kota Serang, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan ini diusung oleh 6 parpol, yaitu 5 parpol parlemen dan 1 parpol non parlemen. Keenam parpol tersebut adalah Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PPP dan PKN.

Keduanya berangkat dari kediaman Andika di Jalan Bhayangkara, Cipocokjaya, Kota Serang sekitar pukul 09.00 setelah acara deklarasi parpol pengusung dan doa bersama.

Mengenakan kemeja koko putih dan berpeci hitam, keduanya didampingi para pimpinan parpol pengusung dan parpol pendukung tampak tiba di kantor KPU Kabupaten Serang di kawasan Tamansari, Kota Serang, dengan iring-iringan drum band, hingga kesenian tradisional khas Banten terbang gede.

Selain dari parpol pengusung dan pendukung, tampak dalam iring-iringan itu dari kelompok Persatuan Pendekar Pencak Silat dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSSBBI) di mana Andika sebagai ketua umunnya. Kemudian juga tampak berada dalam iring-iringan itu jaringan Andika Hazrumy yaitu Relawan Banten Bersatu (RBB).

Dalam pidatonya usai prosesi penyerahan dan penandatanganan berkas pendaftaran, Andika mengaku bersyukur dengan diusungnya dirinya bersama Nanang oleh 5 parpol parlemen dan 1 parpol non parlemen itu. Menurutnya, selain sebagai syarat sah pendaftaran, keberadaan partai-partai tersebut dalam koalisinya sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang ke depan.

“Sebagaimana tercantum dalam visi misi pencalonan kami, pasangan Andika-Nanang memiliki visi misi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang,” kata Andika yang politisi Golkar ini.

Dalam berbagai kesempatan Andika mengatakan pembangunan Kabupaten Serang selama 10 tahun terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Ratu Chasanah yang juga Ketua DPD Golkar Banten sudah sesuai dengan landasan pembangunan daerah di mana sektor-sektor pelayanann dasar publik diprioritaskan.

Selama dua periode di bawah Bupati Tatu, Andika menyebut pelayanan dasar di Kabupaten Serang telah dilakukan dengan sangat baik. Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan kabupaten yang hampir semuanya yaitu di 29 kecamatan telah dibetonisasi, peningkatan pelayanan kesehatan dengan keberadaan puskesmas di setiap kecamatan dan ambulance di setiap desa, hingga pelayanan pendidikan dengan pemberian ribuan paket program beasiswa perguruan tinggi.

Andika dalam pidatonya itu kemudian juga mengaku optimistis dengan visi misi keberlanjutan pembangunan yang dicanangkannya. Selain karena keberadaan parpol pengusung dan pendukung yang dimilikinya juga karena dia didampingi oleh Nanang sebagai bakal calon wakil bupatinya. Nanang, kata Andika, adalah seorang birokrat berpengalaman selama puluhan tahun di Kabupaten Serang dengan karir birokrat terakhir mencapai puncaknya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.

“Dipastikan roda organisasi Pemkab Serang dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang ke depab akan langsung bisa berlari di bawah orkestrasi saya dan Pak Nanang nanti, Insya Allah,” kata Andika yang juga adalah mantan Wakil Gubernur Banten itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pedoman di Pilkada 2024.

Putusan MK yang dijadikan rujukan ialah nomor.60/PPU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan syarat pencalonan mengalami perubahan semenjak adanya putusan MK.

Syarat calon awalnya merujuk pada perolehan kursi sekitar 20 sampai 25 persen, kata dia, setelah putusan MK berubah, yaitu dengan ketentuan minimal 6,5 sampai 10 persen dari perolehan suara partai.

Menurut Nasehudin, ambang batas tersebut berpatokan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang.

“Sebagimana diketahui bahwa Kabupaten Serang jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226.201 orang,” katanya.

Maka dengan demikian, kata Nasehudin, partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah minimal mempunyai 62.822 suara sah di Pemilu 2024.***(Goez/Bentar)

Bagikan2Tweet1Kirim

Berita Terkait

Polda Banten Peringati Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Insan Pers
Uncategorized

Polda Banten Peringati Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Mahasiswa dan Insan Pers

Ipenk
6 jam lalu
0

Serang, Suara-Rakyat.id Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama mahasiswa dan insan...

Selengkapnya..
Korban Laka Akibat Jalan Rusak Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Pemerintah

Korban Laka Akibat Jalan Rusak Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Pemerintah

2 minggu lalu
PKS Gelar Seleksi Musabaqah Hafalan dan Penguatan Interaksi Al-Qur’an Tingkat Kabupaten serang, 22 Februari 2026

PKS Gelar Seleksi Musabaqah Hafalan dan Penguatan Interaksi Al-Qur’an Tingkat Kabupaten serang, 22 Februari 2026

2 minggu lalu
Berita Selanjutnya

APESSS!! Kurir Sabu Dicokok Personil Satresnarkoba Polres Serang Saat Nunggu Simpan Sabu Pesanan

Silahkan login untuk membuat komentar

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    405 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    403 dibagikan
    Bagikan 161 Tweet 101
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In