SERANG, Suara-Rakyat.ID – Dalam upaya mencegah terjadinya aksi tawuran antar pelajar serta genk motor, Kepolisian Resor (Polres) Serang melalui Satuan Pembicaraan Masyarakat (Satbinmas) memasang spanduk berisi peringatan “Stop Tawuran, Stop Balapan Liar” serta ancaman pidana.
Pemasangan spanduk dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas ini dilakukan di gerbang masuk sekolah SMP dan SMK yang berada di wilayah hukum Polres Serang.
“Kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini sebagai pengingat bahwa setiap perilaku yang mengganggu kondusifitas kamtibmas ada ancaman pidana yang cukup berat,” ucap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Suara-Rakyat, Jumat 31 Mei 2024.
Dikatakan Kapolres, dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan, diantaranya melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kapolsek jajaran, Ketua PGRI dan kepala sekolah masing-masing wilayah kecamatan.
“Tujuan penandatangan MoU ini sebagai bentuk sinergitas dan koordinasi dan menjadi pedoman pencegahan dini bagi geng motor dan aksi tawuran antar pelajar,” ungkap Kapolres didampingi Kasatbinmas AKP Chotijah.
Kapolres menjelaskan bahwa ada hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, yaitu Polri sebagai pelayanan masyarakat akan memberikan pelayanan keamanan kepada sekolah, guru dan lingkungan sekolah secara berkala.
Selain itu, kata dia, Polri juga memiliki kewajiban memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya geng motor dan aksi tawuran antar pelajar serta hal lainnya yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
“Polri juga memiliki kewajiban menindak tegas terhadap para pelaku geng motor dan aksi tawuran antar pelajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, untuk meredam dan menindak pelaku geng motor dan aksi tawuran, pihaknya telah mendirikan posko pemburu geng motor di empat titik rawan aksi kejahatan berandalan jalanan.
Dua posko pemburu didirikan di pusat kota dan keramaian yaitu Ciruas dan Kibin, sedangkan dua posko geng motor lainnya didirikan di Cikande Asem dan Petir yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.
“Pendirian posko pemburu geng motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi dari ulah geng motor yang kerap terjadi,” ungkap Kapolres.
Dai mengatakan pihaknya juga menggencarkan patroli siber untuk melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap postingan ajakan tawuran melalui media sosial oleh kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran,” ujarnya. (hrh/h.m.m)