Medan, Suara-Rakyat.id Gelombang sorotan publik kembali menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya namanya kerap muncul dalam penanganan perkara besar seperti kasus Harun Masiku dan Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, berada di pusat pusaran isu. Pada Senin (17/11/2025), ia resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

Dalam laporan yang disampaikan ke Gedung ACLC KPK tersebut, KAMI menuding Rossa melakukan dugaan pelanggaran etik berat berupa tindakan yang dianggap menghambat proses hukum terkait penyidikan dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penyidikan itu sendiri tengah menyoroti berbagai pihak, termasuk munculnya nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meski keterlibatan tersebut masih bersifat dugaan dan belum dikonfirmasi oleh penyidik.
KAMI menilai ada kejanggalan dalam dinamika pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka menyebut adanya indikasi penundaan, pembatasan, hingga pengaturan ulang jadwal yang dinilai tidak wajar. Tindakan tersebut, menurut mereka, berpotensi menggerus integritas penegakan hukum serta membuka celah intervensi dalam proses penyidikan.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberanian KPK menjaga independensi,” ujar perwakilan KAMI dalam konferensi pers usai membuat laporan. Mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Dewas, mengingat posisi Rossa yang strategis dan sensitif dalam proses penyidikan kasus-kasus besar.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sejumlah sumber internal menegaskan bahwa setiap pegawai KPK—termasuk Kasatgas—tetap terikat pada aturan etik dan dapat diperiksa jika ada laporan yang memenuhi syarat formil.
Di tengah riuh isu yang berkembang, publik kembali menaruh perhatian pada transparansi lembaga antirasuah. Kasus ini menjadi ujian baru bagi Dewas KPK dalam memastikan setiap tuduhan pelanggaran etik ditelaah secara objektif, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas penyidikan harus dijaga dari segala bentuk potensi penyimpangan.
Dengan laporan ini, perjalanan penyidikan proyek jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Banyak pihak menanti langkah Dewas KPK, apakah akan membuka pemeriksaan resmi terhadap AKBP Rossa atau menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran etik. Satu hal yang dipastikan: publik menuntut kejelasan, akuntabilitas, dan ketegasan dalam setiap proses hukum yang berjalan.(Syahdan)












