Serang, – suara-rakyat.ID -. Bagi Anda yang memiliki anak sekolah, tentu sudah tidak asing dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
PIP adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan mereka.
Namun, tidak semua siswa yang memenuhi syarat dapat menerima PIP. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan siswa tidak mendapatkan PIP, seperti kesalahan data, keterbatasan kuota, atau tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika Anda atau anak Anda termasuk salah satu yang tidak mendapatkan PIP, jangan berkecil hati. Masih ada bantuan pendidikan lain yang bisa Anda dapatkan, yaitu Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos Pendidikan adalah salah satu komponen dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program perlindungan sosial bagi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos Pendidikan diberikan kepada anak sekolah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bansos Pendidikan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui rekening bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan anak, yaitu:
– Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
– Anak sekolah tingkat SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
– Anak sekolah tingkat SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.
Penyaluran Bansos Pendidikan dilakukan secara bertahap, empat kali dalam setahun. Untuk tahun 2024, penyaluran tahap pertama sudah dilakukan pada bulan Januari sampai Maret.