Suara-rakyat.ID. Mendikbud Nadiem makarim meresmikan seragam sekolah baru 2024.Bagi seluruh siswa dan orang tua wajib untuk jenjang SD, SMP dan SMA wajib mengetahui dan memahami perihal aturan ini.
Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.Dikutip suara-rakyat.ID di laman resmi Kemendikbud hari Rabu tanggal 11 April 2024.Jenis seragam sekolah terbaru tahun 2024 sebagai berikut:
A. Seragam Sekolah Nasional
Seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.
B. Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
C. Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.
C. Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen penting tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.Terkait waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
Adapun perihal jenis seragam sekolah itu, Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional yang tertuang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.
Kemudian untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.
Dan terakhir untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.
Perihal ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjang sederajat masing-masing.
Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.
Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing.
Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan.
Demikian informasi terkait ketentuan seragam sekolah terbaru tahun 2024 yang telah diresmikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Semoga bermanfaat.***
Editor: Han
Sumber: Kemendikbud, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022