TANJUNGPINANG, Suara-Rakyat. ID– Setelah lambannya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) menyerahkan sejumlah bukti penting kepada Kejaksaan Agung.
Bukti tersebut mencakup rekaman percakapan dan data yang mengindikasikan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Lingga dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan termasuk rekaman percakapan yang diduga melibatkan Bupati Lingga (MN) dan Ketua DPRD Lingga periode 2019-2024 (AN).
Rekaman tersebut juga menyebutkan nama Gubernur Kepulauan Riau yang saat itu masih menjabat, terkait dengan pengaturan izin usaha perkebunan dan pertambangan.
“Tadi bukti-bukti rekaman dan data-data korupsi yang diduga melibatkan pejabat penting di Kabupaten Lingga dan Kepulauan Riau, sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Tubagus pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam rekaman berdurasi 34 menit yang diduga direkam pada Oktober 2023, terdapat pembicaraan mengenai dugaan praktik “bagi-bagi” uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Rekaman tersebut juga mengungkap adanya pembagian jatah dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga, yang bertujuan untuk mendukung pemenangan calon anggota legislatif (Caleg) dari partai yang dipimpin oleh MN.
Menurut Tubagus, rekaman suara yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya keterlibatan pejabat dalam pengaturan jatah dari pengusaha tambang.
“Rekaman ini jelas menunjukkan adanya praktik ‘kongkalingkong’ yang dilakukan sejumlah pejabat di Lingga. Kejaksaan harus segera turun tangan,” tegasnya.
Percakapan tersebut juga menyebut beberapa nama penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga hingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk nama Gubernur Kepri.
Dalam rekaman, terungkap pengaturan “bagi-bagi” jatah dari setoran pengusaha dan investor tambang, termasuk tambang pasir kuarsa dan tambang timah rakyat yang beroperasi di Kabupaten Lingga.
Dalam satu petikan percakapan, terdengar suara yang menyebut bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga turut membantu 25 Caleg dengan alokasi Rp 10 juta hingga Januari.
“Untuk 25 Caleg di PU masih dibantu kawan yang atur di PU,” kata suara yang diduga mirip dengan suara MN.
Selain rekaman tersebut, ada juga dugaan korupsi terkait proyek bonsai. Kesaksian beberapa orang yang terlibat dalam proyek ini menyebut adanya peran Istri Bupati Lingga, Maratussoliha, dan Kepala Dinas Perkim saat itu, Safarudin, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga. Safarudin sendiri diketahui merupakan suami dari Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dan masyarakat berharap agar Kejaksaan Agung dapat segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor tersebut.***(SR.03)