Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan digelar secara serentak se Indonesia pada Rabu, tanggal 27 November 2024. Pemilik suara akan memilih calon kepala daerah yang terdiri dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di Banten, Pilkada yang digelar secara serentak ini menjadi pengalaman pertama. Pada hari pemungutan suara nanti, pemilih akan mendapatkan 2 surat suara. Satu untuk memilih Gubernur dan Wakilnya. Dan satunya lagi untuk memilih Bupati dan Wakilnya, atau Walikota dan Wakilnya.
Sebelumnya, pemilihan calon kepala daerah dilakukan secara terpisah dan berbeda waktu. Menyerentakkan pemilihan calon kepala daerah ini antara lain dimaksudkan untuk efisiensi. Pun demikian dengan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diserentakkan dengan pemilihan calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan DPRD Kota.
Selanjutnya ke depan, hanya akan ada 1 tahun politik untuk pesta demokrasi dalam rentang 5 tahunan. Seperti halnya tahun ini. Pada bulan Februari lalu digelar Pemilihan Umum, dan pada bulan November yang akan datang digelar Pemilihan Kepala Daerah.
Bagi seseorang yang berniat maju sebagai calon kepala daerah, mesti mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. Dukungan itu minimal 20% kursi di DPRD. Bila satu partai tidak mencapai kursi dimaksud, maka partai tersebut bisa berkoalisi dengan partai lain hingga mendapatkan batas minimal dukungan.
Cara lain adalah lewat jalur perseorangan. Seseorang yang berniat maju sebagai calon kepala daerah, bisa tidak menggunakan dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Tetapi melalui jalur perseorangan ini.
Syaratnya, yang bersangkutan mesti memiliki dukungan dari masyarakat sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Dukungan itu berupa pernyataan yang dilampiri dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Ketentuan batas minimal jumlah KTP yang mesti dilampirkan saat mendaftar sebagai bentuk dukungan itu diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Disebutkan, bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT sampai dengan 2 juta jiwa, minimal 10%.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten atau kota di provinsi dimaksud.
Sementara itu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka di kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap atau DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, minimal 10%.
Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 600 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 600 ribu sampai 1,2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Sedangkan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1,2 juta harus didukung paling sedikit 6,5%. Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten atau kota tersebut.
Mensyaratkan calon kepala daerah yang menggunakan jalur calon perseorangan dengan ketentuan mesti memiliki dukungan sebelumnya, merupakan cara agar calon dimaksud betul-betul telah didukung oleh sebagian dari masyarakat.
Bila tak disyaratkan demikian, maka bisa saja setiap warga mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah. Akan ada banyak warga yang mendaftar baik yang disertai dengan keseriusan, juga sebaliknya, daftar karena iseng sekedar ingin meramaikan kontestasi.
Pada Pilkada sebelumnya yang pernah digelar di beberapa daerah di Indonesia yang disertai dengan calon dari jalur perseorangan, jumlahnya masih lebih sedikit dibanding calon kepala daerah yang mendaftar dengan menggunakan dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
Dan semakin sedikit lagi calon dari jalur perseorangan yang berhasil meraih suara terbanyak pada pelaksanaan pemilihan hingga yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi Kepala Daerah. Baik itu Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Pada Pilkada Serentak tahun 2020, terdapat 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon yang maju mendaftar melalui jalur perseorangan. Artinya, baru 10% saja jumlah pendaftar dari jalur perseorangan tersebut.
Baru ada Irwandi Yusuf di Provinsi Aceh dan Christian N. Dillak di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berhasil terpilih sebagai gubernur dari jalur perseorangan. Sementara untuk tingkat kabupaten atau kota diantaranya adalah Arya Zulkarnain di Kabupaten Batubara Sumatera Utara dan Aceng Fikri di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Masih minimnya pendaftar calon kepala daerah dari jalur perseorangan, serta sedikitnya calon dari jalur perseorangan yang terpilih sebagai kepala daerah, tidak terlepas dari beratnya syarat yang mesti dipenuhi, serta elektabilitas yang masih rendah.
Mengumpulkan KTP dalam jumlah tidak sedikit dan dalam waktu yang relatif singkat itu cukup berat. Ketika terpenuhi pun, tingkat elektabilitasnya masih banyak kalah jauh dari calon yang diusung oleh partai politik. Calon dari partai politik pastinya menggunakan mesin partai sebagai sumber daya untuk menggerakkan meraih kemenangan.
Bila pun calon dari jalur perseorangan itu yang berhasil menjadi yang terpilih, bisa jadi karena yang bersangkutan memiliki popularitas, elektabilitas, serta ketokohan yang sangat kuat. Seperti misalnya Irwandi Yusuf yang adalah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM.
Dalam sejarah Pilkada di Banten, belum pernah ada kepala daerah yang terpilih dari jalur perseorangan. Baik untuk jabatan Gubernur, Bupati, juga Walikota. Sementara untuk pasangan calon pernah tercatat ada adalah Samsul Hidayat-Rohman di Kota Serang pada Pilkada 2018, dan pasangan Aap Aptadi-Dodo Djuanda di Pandeglang pada Pilkada 2015.
Untuk Pilkada Serentak 2024 di Banten, hingga waktu tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan berakhir pada Minggu,12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan.
Sementara dari 8 kabupaten dan kota yang ada di Banten, hanya di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang yang ada pendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
Di Pandeglang terdapat dua pasangan bakal calon yang me daftar, yaitu Aap Aptadi yang berpasangan dengan Nurul Qomar, dan Uday Suhada yang berpasangan dengan Pujianto. Sedangkan di Kabupaten Tangerang ada Zulkarnain yang berpasangan sengan Lerru Yudistira.
Dari hasil pemeriksaan atau verifikasi administrasi, hanya pasangan calon Uday Suhada dan Pujianto dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan cara mencocokkan data dengan faktanya; apakah orang yang KTP nya dilampirkan benar-benar mendukung pasangan tersebut.
Menurut informasi dari KPU Kabupaten Pandeglang, dukungan masyarakat bagi pasangan calon ini tersebar di 32 kecamatan dari 35 kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Sebaran ini sudah melampaui batas minimal yang hanya 18 kecamatan.
Dalam Pilkada 2024 di Provinsi Banten, pasangan Uday Suhada dan Pujianto yang telah lolos verifikasi administrasi ini menjadi pemecah rekor. Bila nanti dinyatakan lolos pada tahap berikutnya, maka mereka berhak menjadi salah satu pasangan calon yang akan dipilih oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Bila pasangan calon perseorangan meraih suara terbanyak dan karenanya terpilih menjadi kepala daerah, mereka relatif lebih leluasa karena tidak terikat kepada partai politik. Mereka memiliki keleluasan untuk merumuskan, menyusun, dan merancang program, sesuai dengan visi dan misinya, dalam rangka perbaikan dan peningkatan taraf hidup warganya. *
Oleh : Abdurrosyid Siddiq | Pegiat Demokrasi dan Pemilu