Merak- Suara-Rakyat.id SLIdpamfik Denpom III/4 Serang bersama Bea
Cukai Merak berhasil mengamankan ratusan slop rokok ilegal tanpa Cukai yang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur menuju Bandar Lampung Provinsi Lampung, yang diangkut menggunakan kendaraan minibus jenis Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 1429 ALM, saat berada di dermaga reguler Pelabuhan Merak, Rabu (13/11/2024). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Pasilidpamfik Denpom III/4, yakni Letda Cpm Joescano Pakpahan.
Dandenpom III/4 Serang Mayor Cpm Dadang Dwi Saputro membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hal itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya upaya penyelundupan barang ilegal ke Pulau Sumatera, dengan menggunakan kendaraan pribadi berupa Minibus Jenis Toyota Avanza dengan Nopol BE 1429 ALM, tengah berada di Pelabuhan Merak Banten.
“Penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal ini, merupakan hasil Kerjasama Denpom III/4 Serang dengan Bea Cukai yang terjalin sejak lama, dan sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Mayor Cpm Dadang menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka, telah merugikan Negara sebesar Rp218.000.000. karena itu, Untuk mengantisipasi terjadinya Penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan Negara, Denpom III/4 Serang akan gencar melakukan Razia bersama dengan pihak terkait guna penegakan Hukum.
“Tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp218.000.000. kedepan, kami bersama Bea Cukai dan pihak lainnya, akan gencar melakukan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa,” ungkapnya. ( Roni )