MENU
Jumat, 12 Desember 2025
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
Suara Rakyat
  • Beranda
  • Daerah
    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Nur Agis Aulia: Wakil Walikota Serang Menilai SMPN 17 Kota Serang Miliki Potensi Untuk Membangun Ekosistem Seni

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Kepala Bapenda: Pemprov Banten Maksimalkan Pendapatan Daerah

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Diduga Intimidasi Nasabah: Oknum Debt Collektor Bank Muamalah Terancam Sanksi Pidana

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Alexander Sinulingga Diperiksa Kejari Belawan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa Medan

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

    Operasi Zebra Toba 2025 Ditlantas Polda Sumut Intensifkan Edukasi dan Penertiban

  • Internasional
  • Nasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Hukrim
  • Suara-Rakyat.ID TV
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Entertainment
    • Kolom
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Sosok
    • Sosial Budaya
    • Teknologi
MENU
Suara Rakyat
No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
Home Ekonomi

Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

SR.ID
1 hari lalu
kat- Ekonomi
AA
Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

Bali telah menjelma menjadi salah satu destinasi favorit bagi pekerja jarak jauh dari berbagai belahan dunia. Kombinasi lanskap tropis, komunitas internasional, serta infrastruktur digital yang semakin berkembang membuat banyak profesional global memilih pulau ini sebagai basis kerja mereka. Namun, di tengah meningkatnya popularitas tren remote work, aturan imigrasi dan ketenagakerjaan Indonesia tetap menuntut kepatuhan ketat. Banyak warga asing tanpa sadar melanggar peraturan, mulai dari menerima pembayaran lokal hingga memasarkan layanan kepada penduduk Indonesia, meskipun aktivitas itu dilakukan sepenuhnya secara online. Risiko seperti deportasi, denda, dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia bukan sekadar ancaman teori, tetapi sesuatu yang terjadi secara rutin dalam penegakan hukum imigrasi.

Secara prinsip, Indonesia mengizinkan pekerjaan jarak jauh selama seluruh sumber pendapatan berasal dari luar negeri dan aktivitas tersebut tidak diarahkan kepada pasar domestik. Ketidaktahuan sering muncul karena garis batasnya tampak samar bagi banyak digital nomad—bekerja dari laptop tampak tidak berbahaya, tetapi bagi otoritas imigrasi, yang dinilai bukanlah lokasi fisik pekerja, melainkan dari mana pendapatan diperoleh dan kepada siapa jasa ditawarkan. Ketika seorang pekerja asing mulai menerima klien lokal, menggunakan rekening bank Indonesia untuk transaksi profesional, atau mempromosikan layanan kepada audiens domestik, aktivitas tersebut masuk kategori pekerjaan di Indonesia, yang memerlukan izin kerja resmi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memperkenalkan Visa E33G atau Remote Worker KITAS sebagai upaya merespons gelombang pekerja digital global. Visa ini memberikan kesempatan tinggal lebih panjang, fleksibilitas keluar-masuk negara, dan ruang bagi pekerja asing untuk menjalankan aktivitas profesional mereka selama seluruh pendapatan tetap bersumber dari luar negeri. Meski demikian, visa ini bukan izin kerja untuk pasar lokal. Pemegang E33G tetap dilarang menerima bayaran dari perusahaan atau individu Indonesia, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan komersial di dalam negeri, dan tidak boleh memasarkan jasa kepada publik Indonesia—bahkan jika dilakukan di media sosial sekalipun. Pembatasan ini sering disalahpahami dan menjadi alasan utama terjadinya pelanggaran administratif.

Bagi mereka yang hanya ingin tinggal sementara atau mencoba gaya hidup nomaden, Visa on Arrival (VOA) maupun B211A Visit Visa tetap menjadi pilihan umum. Namun kedua visa ini pun berfungsi sebagai izin kunjungan, bukan izin bekerja. Banyak kasus deportasi yang terjadi berawal dari penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan profesional, mulai dari sesi foto berbayar, proyek desain singkat, hingga kolaborasi media sosial dengan merek lokal. Imigrasi menilai sumber pendapatan, bukan skala pekerjaan; bahkan satu proyek kecil pun dapat digolongkan sebagai pekerjaan ilegal.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perpajakan. Indonesia menerapkan aturan 183 hari yang menentukan status subjek pajak. Jika seorang pekerja asing tinggal lebih dari periode tersebut dalam rentang 12 bulan bergulir, ia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri, sehingga berkewajiban memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan globalnya. Banyak pekerja jarak jauh tidak menyadari bahwa izin tinggal tertentu atau pola tinggal jangka panjang dapat dianggap sebagai indikator niat menetap, sehingga membawa konsekuensi pajak meskipun seluruh pendapatan berasal dari luar negeri.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran visa dan izin kerja di Bali telah meningkat seiring dengan lonjakan popularitas remote work. Otoritas memantau tidak hanya kegiatan fisik di lapangan, tetapi juga jejak digital, termasuk promosi jasa, unggahan media sosial, dan keterlibatan komersial dengan entitas lokal. Hal ini menegaskan bahwa bekerja jarak jauh dari Bali bukan sekadar soal memilih visa yang “cukup aman”, tetapi memastikan seluruh aktivitas profesional berada dalam batas hukum Indonesia.

Dalam konteks regulasi yang kompleks ini, banyak pekerja asing akhirnya mencari pendampingan profesional untuk memahami perbedaan antara pekerjaan jarak jauh yang sah dan kegiatan yang membutuhkan izin kerja formal. Konsultasi dengan pihak berpengalaman dapat membantu menghindari pelanggaran yang tidak disengaja, termasuk ketika seseorang berencana melakukan kolaborasi dengan entitas lokal, mengatur struktur bisnis, atau mempertimbangkan kepatuhan pajak jangka panjang. Di Indonesia, rujukan seperti CPT Corporate kerap membantu individu maupun perusahaan memahami persyaratan imigrasi, perpajakan, serta opsi legal seperti company registration ketika seseorang ingin membangun struktur usaha yang sesuai hukum.

Bali tetap menjadi tempat yang ideal bagi pekerja digital global, tetapi daya tarik itu tidak menghapus kewajiban hukum. Memahami batasan, memilih jalur izin yang tepat, dan memastikan pendapatan serta aktivitas profesional selaras dengan peraturan akan memungkinkan siapa pun menikmati pengalaman bekerja dari Bali tanpa risiko administratif. Dengan kehati-hatian dan kepatuhan, remote work di Indonesia tidak hanya mungkin, tetapi dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Bagikan1Tweet1Kirim

Berita Terkait

Zustainable Ways Project: DBS Z Visa Platinum Alokasikan 0,5% Transaksi untuk Beragam Inisiatif Berkelanjutan
Ekonomi

Zustainable Ways Project: DBS Z Visa Platinum Alokasikan 0,5% Transaksi untuk Beragam Inisiatif Berkelanjutan

SR.ID
1 jam lalu
0

DBS Z Visa Platinum memperkuat komitmen keberlanjutan dengan mengajak nasabah mengelola sampah melalui ekosistem terintegrasi yang memberikan manfaat nyata bagi...

Selengkapnya..
Bogasari Meluncurkan Resep Eksklusif sebagai Tren Baking 2026 pada Grand Baking Demo 2025

Bogasari Meluncurkan Resep Eksklusif sebagai Tren Baking 2026 pada Grand Baking Demo 2025

2 jam lalu
Indera Agri Membawa Revolusi Pertanian Presisi Indonesia ke Asia Berlin 2025

Indera Agri Membawa Revolusi Pertanian Presisi Indonesia ke Asia Berlin 2025

2 jam lalu
Berita Selanjutnya
Upaya BRI Danareksa Sekuritas Memperkuat Sistem Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Kejahatan Keuangan

Upaya BRI Danareksa Sekuritas Memperkuat Sistem Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko Kejahatan Keuangan

Berita Terpopuler

  • Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    Siap-Siap! Tahun 2024, KPK Akan Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia Dalam Program Barunya.

    427 dibagikan
    Bagikan 171 Tweet 107
  • EK (23) dan IL (23) Pengedar Pil Koplo & Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    404 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Kalender Penting Untuk Siswa/Siswi Tangerang Selatan, Simak Jadwalnya.

    401 dibagikan
    Bagikan 160 Tweet 100
  • Forum Warga Puri Serang Hijau Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin dengan Warga

    145 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36
  • TIM Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Tangerang Selatan Raih Juara Tk. Provinsi Banten Tahun 2023

    144 dibagikan
    Bagikan 58 Tweet 36

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized

Kategori

  • Advertorial
  • Banner
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Iklan
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kolom
  • Liputan Khusus
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Pertanahan
  • Pilihan Editor
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Peraturan Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

No Result
LIhat Semua Hasil
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sosok
  • Gaya Hidup
  • Masuk

© 2023 suara-rakyat.id All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In