PANDEGLANG,Suara-Rakyat.ID – Sedang asyik hisap sabu dalam kamar tidur, YW alias Wanda alias Boy (35) digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.
Dari dalam kamar tidur tersebut, petugas mengamankan barang bukti 84 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet. Selain puluhan paket sabu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan tersangka yang diketahui sebagai pengedar ini ditangkap di rumahnya di Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (3/8) malam.
“Penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba,” kata Ilman Robiana, Selasa (8/8/2013).
Dari informasi tersebut, kata Ilman, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 23.00, setelah diyakini tersangka berada dalam rumah, petugas kemudian melakukan penggerebegan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menghisap sabu di dalam kamar. Di samping tersangka ditemukan tas kecil yang berisi 84 paket sabu. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Wanda mengakui jika puluhan paket yang ada dalam tas ada sabu miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AC (DPO) warga Kabupaten Lebak.
“Ngakunya beli dari AC warga Lebak tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Ilman.
Bisnis jual beli sabu ini diakui tersangka sudah berjalan selama 2 bulan. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka YW mengaku tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka YW dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (hrm/red)