SERANG, Suara-Rakyat. ID- Warga RW 15 dan RW 13 Perumahan Puri Serang Hijau Kecamatan Cipocokkaya Kota Serang, tampak antusias berdatangan ke TPS-TPS untuk menggunakan hak pilihnya yang sudah disediakan oleh panitia.
Sesuai dengan peraturan per-undang-undangan nomor 39 Tahun 1999 pasal 43 bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perumahan Puri Serang Hijau yang terbagi dalam 2 kelurahan, yaitu kelurahan banjarsari dan kelurahan cipocokjaya terdapat 6 TPS dengan jumlah pemilih sekitar 1.780 suara diantaranya di RW 15 ada 4 TPS dan di RW 13 ada 2 TPS.
Deby selaku ketua PPS dari kelurahan banjarsari mengatakan bahwa, khususnya di TPS 22,23,24 dan 25 RW 15 menurutnya berjalan dengan baik, dan para anggota kpps beserta para warga yang akan memilihpun tampak antusias untuk bersama-sama datang ke TPS untuk turut melaksanakkan haknya sebagai pemilih.
Sebelum pencoblosan dimulai, para ketua KPPS mengumumkan beberapa cara untuk melakukan pencoblosan sesuai juknis. Dan semua anggota KPPS terlebih dahulu disumpah oleh masing–masing ketuanya dihadapan warga para pemilih.
Sesuai peraturan bahwa pencoblosan dimulai dari jam 07’00 sampai dengan jam 12’00 bagi warga yang sudah terdaftar dan bagi yang belum ada surat panggilan (DPK) diberlakukan dari jam 12’00 sampai dengan jam 13’00 dan jam 14’00 dilanjutkan dengan dimulainya penghitungan suara. (H.M.M)