SERANG,Suara-Rakyat.ID- Pemerintah Kota Serang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke tujuh dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Banten.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat secara langsung menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun 2023. Turut hadir Inspektur Kota Serang Wachyu, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana, Sekwan DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat dalam wawancara nya mengucapkan syukur dan terimakasih atas WTP untuk Pemkot Serang.
“Setelah ikut melepas jama’ah haji kota Serang yang berjumlah 440 orang. Siang ini hadir di acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023. Alhamdulillah hari ini kota Serang kembali mendapatkan predikat WTP yang ke tujuh kalinya”, ucapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan harapannya.
“Ini merupakan capaian yang luar biasa dari tim dan seluruh stakeholder yang harus diapresiasi dan dipertahankan dan ditindaklanjuti dengan terus memperbaiki semua sektor yang masih ada kekurangan atau catatan”, imbuhnya
Selanjutnya dalam wawancara dengan Inspektur Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, ada beberapa catatan yang harus bisa ditindaklanjuti setelah menerima hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan Wachyu B Kristiawan, dari beberapa tahun kebelakang Pemkot Serang telah tindak lanjuti temuan atau catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Banten.
“Kurang lebih 81% yang sudah, dan ini termasuk diatas rata-rata nasional kita sudah bisa melakukan tindak lanjut dari temuan atau catatan BPK”, ujarnya.
Disinggung berapa yang belum selesai, ia menjawab tinggal sedikit.
“Dan yang belum bisa ditindaklanjuti itu hanya 19% dari sekian ribu temuan atau catatan”, pungkasnya.
Ia mengatakan jenis temuannya.
“Boleh dibilang temuan atau catatan ini hanya berkaitan dengan sistem pengendalian intern saja. Misalnya teguran atau segala macam”, imbuhnya.
Terakhir ditanya apa yang menjadi kendala dalam tindaklanjuti temuannya, ia mengatakan ada beberapa hal yang belum bisa ditindaklanjuti.
“Ada beberapa hal kesulitan dalam tindak lanjutnya. Pertama karena peraturan nya berubah, kedua pejabat yang bersangkutan pindah atau pensiun dan/atau temuan beberapa tahun kebelakang. Jadi siapa dan bagaimana yang bertanggung jawab kira-kira disitu persoalan yang membuat susah. Sehingga kita harus melakukan beberapa konfirmasi terkait soal itu”, tutup Inspektur kota Serang dalam wawancara nya. ***
(H.M.M/RED-SR/REY)